Bisnis.com, JAKARTA - Penghiliran dan diversifikasi produk olahan kelapa diperkirakan kian terbuka pada 2020 seiring dengan hadirnya peraturan menteri perindustrian tentang kriteria dan persyaratan fasilitas pajak penghasilan dalam waktu dekat.
Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas mengatakan pihaknya sejak tahun lalu sudah mengusulkan sejumlah produk olahan kelapa agar masuk dalam daftar produk yang bisa mendapatkan insentif tax allowance.
Upaya itu tercapai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No.78/2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu.
Regulasi itu memasukan sejumlah industri olahan kelapa dalam lampiran bidang-bidang usaha tertentu yang bisa mendapat fasilitas pajak penghasilan. Salah satunya adalah industri minyak mentah kelapa atau coconut crude oil yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10422.
Selain itu, lampiran PP itu juga memuat industri minyak goreng kelapa (10423), industri tepung dan pelet kelapa (10424) dan industri produk masak dari kelapa (10773).
Untuk mengimplementasikan kebijakan itu, Enny mengatakan pihaknya sudah menyusun rancangan peraturan menteri perindustrian yang merupakan aturan turunan PP No.78/2019.
"Permenperin tentang kriteria dan persyaratan fasilitas pajak penghasilan sudah dalam tahap finalisasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (21/1/2020).
Enny menilai aturan turunan itu akan mengatur sejumlah persyaratan atau norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dari komoditi tersebut.
Pihaknya berharap regulasi itu dapat ditetapkan dalam waktu dekat guna mendukung pengembangan industri, termasuk sektor pengolahan kelapa.