Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR tidak akan turut campur dalam kemelut yang terjadi di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha mengatakan bahwa pemberhentian direksi merupakan wewenang sepenuhnya dari Dewan Pengawas TVRI.
"Itu hak mutlak kewenangan Dewas," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).
Menurutnya, publik harus mengetahui bahwa Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dipilih dan diberhentikan oleh DPR dengan mekanisme seleksi awal melalui panitia seleksi yang kemudian diajukan Presiden.
Adapun direksi TVRI, sepenuhnya dipilih oleh Dewas TVRI.
Polemik pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI kembali mencuat. Dewas TVRI memastikan bahwa Helmy Yahya dicopot dari jabatannya.
Kendati tidak bisa turut campur, Tamliha menyatakan bahwa kinerja direksi TVRI di bawah Helmy Yahya memang menjadi sorotan.
Dia menyebut kinerja keuangan TVRI sebelum Helmy Yahya menjabat sebagai dirut, sudah memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Memang WTP bukan satu-satunya kinerja bagi TVRI. Banyak hal yang oleh Dewas TVRI yang tidak sesuai harapan dan cenderung melawan arahan dari dewas," kata Tamliha.
Soal perbaikan program TVRI yang banyak diapresiasi publik, dia menilai bahwa baik atau tidaknya program yang ditayangkan TVRI, tentu bisa menuai perdebatan tersendiri.
Dalam setiap rapat dengar pendapat dengan TVRI, dia menyatakan bahwa Komisi I melakukan pertemuan dengan jajaran direksi yang selalu didampingi oleh dewas.
Apapun yang berkembang terkait dengan masukan publik atau dari Komisi I DPR, tentu saja diketahui oleh jajaran direksi dan dewan pengawas.