Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Efektivitas Pembentukan SWF

Mengutip dari berbagai sumber, SWF itu sendiri merupakan pengelolaan investasi yang berasal dari kelebihan kekayaan negara atau sering disebut sebagai dana abadi. Dari sisi sumber dana, SWF bisa berasal dari kekayaan negara yang terbagi atas dua bentuk.
Putra Mahkota UEA Mohamed Bin Zayed mendampingi Presiden Jokowi saat akan menandatangani buku tamu kenegaraan di Istana Qasr Al Watan Abu Dhabi, Minggu (12/1/2020)./Antara
Putra Mahkota UEA Mohamed Bin Zayed mendampingi Presiden Jokowi saat akan menandatangani buku tamu kenegaraan di Istana Qasr Al Watan Abu Dhabi, Minggu (12/1/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mendirikan Sovereign Wealth Funds (SWF) dalam bentuk badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah.

Mengutip dari berbagai sumber, SWF itu sendiri merupakan pengelolaan investasi yang berasal dari kelebihan kekayaan negara atau sering disebut sebagai dana abadi. Dari sisi sumber dana, SWF bisa berasal dari kekayaan negara yang terbagi atas dua bentuk.

Pertama, dari sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui seperti minyak, gas, dan mineral. Kedua, dari aset keuangan yang diinvestasikan, misalnya saham, surat utang atau obligasi, logam mulia, dan instrumen lain.

SWF merupakan dana investasi milik negara yang terdiri dari aset keuangan seperti saham, obligasi, properti, logam mulia atau instrumen keuangan lainnya yang berinvestasi secara global. Pengelolaan SWF biasanya tidak dilakukan oleh bank sentral atau kementerian keuangan, tapi dikelola lembaga tertentu.

Ide melahirkan SWF diharapkan dapat membawa perbaikan pada pengelolaan investasi pemerintah pada masa mendatang.

Direktur Peneliti CORE Indonesia Pieter Abdullah menilai efektivitas SWF yang dibentuk pemerintah sebetulnya bergantung dengan kebijakan-kebijakan pemerintah pascapembentukan SWF.

Menurut Pieter, keberhasilan pembentukan SWF untuk mengerek investasi didorong oleh ketersediaan dana aras likuiditas.

"Apabila SWF setelah dibentuk itu tidak mendapatkan guyuran modal yang cukup, makan dia tidak bisa leluasa melakukan investasi," jelas Pieter, Selasa (14/1/2020).

Dia menekankan yang menentukan laju investasi bukanlah dari lembaga yang dibentuk melainkan dari ketersediaan dana serta kemudahan regulasi yang dibentuk oleh pemerintah.

Berdasarkan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 1/2008 tentang Investasi Pemerintah mengamanatkan pemerintah melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Awalnya, pemerintah menetapkan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) sebagai operator investasi pemerintah. Namun PIP belum berfungsi dengan baik. Dari hasil audit BPK 2012 diketahui bahwa dana investasi pemerintah (PIP) belum sepenuhnya digulirkan dan diinvestasikan.

Kesulitan PIP antara lain adalah panjangnya mekanisme dan birokrasi pengambilan keputusan investasi, karena sumber dana PIP adalah ‘kekayaan negara yang tidak dipisahkan’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper