Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Ditambah Tanpa Ada Kenaikan Iuran

Pada akhir 2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah./ANTARA FOTO-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyatakan penaikan manfaat dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tidak akan diikuti dengan kenaikan iuran.

“Kenaikan manfaat dari kedua program tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Kenaikan Manfaat PP 82 (SIAPP82) di Jakarta, seperti disampaikan dari keterangan tertulis, Selasa (14/1/2020).

Dia menjelaskan,  pada akhir 2019, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019.

Diterbitkannya PP Nomor 82 Tahun 2019 tersebut menunjukkan bahwa negara hadir untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh.

Dalam kesempatan ini Menaker pun meminta kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya untuk segera mendaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

“Oleh karena itu, saya meminta agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh program sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Jamsostek, Menaker meminta untuk tertib membayar iuran, tertib administrasi kepesertaan, dan melaporkan upah yang sebenarnya. 

“Sehingga pekerja mendapatkan kepastian perlindungan sesuai manfaat baru, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja di perusahaan,” ujarnya.

Seiring dengan momen peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2020, Menaker meminta agar pengelolaan BP Jamsostek terus dijaga keberlangsungannya, khususnya pada program kecelakaan kerja. 

Dengan terjaganya K3 dan kelangsungan bekerja melalui program return to work bagi peserta yang terkena risiko kecelakaan kerja, diharapkan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dapat terwujud.

“Perlu kepedulian semua pihak akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga dapat memperkecil risiko-risiko kecelakaan kerja di perusahaan,” ujarnya.

Adapun, uraian peningkatan manfaat JKK adalah sebagai berikut:

Apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan beasiswa yang semula 1 (satu) anak sebesar Rp12 Juta menjadi dua anak hingga Perguruan Tinggi sebesar Rp174 Juta atau naik 1350%; manfaat baru berupa home care; dan penambahan besaran biaya transportasi, pemakaman, santunan berkala, dan masa kadaluarsa klaim. 

Sedangkan untuk kenaikan manfaat JKm meliputi penambahan besaran biaya transportasi, biaya pemakaman dan santunan berkala yang total semula adalah Rp24 Juta menjadi  Rp42 Juta atau naik 75%; serta bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu Rp174 juta untuk 2 (dua) orang anak.

Direktur Umum BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan kenaikan manfaat program JKK dan JKm merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk melindungi pekerja/buruh.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan semua Kementerian/Lembaga yang telah mendukung peningkatan manfaat program JKK dan JKM. Karena hal ini akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian,” ujarnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper