Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan meminta supaya maskapai patuh pada instruksi pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar atau force majeure, khususnya saat cuaca ekstrem dalam pekan ini.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan bahwa instansinya terus melakukan pemantauan operasional penerbangan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
"Saya telah menginstruksikan kepada seluruh operator bandara, maskapai, dan stakeholder penerbangan lainnya untuk siap siaga kemungkinan penerbangan terkendala akibat cuaca ekstrem," kata Polana, Kamis (9/1/2020).
Dia menambahkan maskapai dan pengelola bandara wajib untuk melaksanakan Surat Edaran No. SE 15/ 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Kahar.
Dalam cuaca ekstrem, kemungkinan terjadi risiko penundaan, pembatalan keberangkatan, atau pun pengalihan pendaratan akan cukup besar.
Pihaknya mengimbau agar para pengguna jasa transportasi udara untuk memahami apabila terjadi keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan terjadi saat cuaca ekstrem.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh maskapai antara lain maskapai harus menyusun/membuat dan melaksanakan prosedur keadaan darurat terkait dengan penerbangan dan pelayanan penumpang sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan, penjadwalan ulang penerbangan, pemindahan penerbangan ke penerbangan lainnya dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, maskapai dan pengelola bandara saling berkoordinasi dan bersinergi dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Maskapai juga wajib menyampaikan informasi kepada penumpang yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.