Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dari yang saat ini mencapai 20 KPP Madya menjadi 38 KPP Madya pada 2020 mendatang.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah DJP dalam rangka meningkatkan pengawasan atas WP.
“Saat ini WP besar memang masih tersebar dimana-mana, harapannya seluruh WP besar bisa dikumpulkan dalam KPP Madya,” ujar Yon, Selasa (7/1/2019).
Dengan kebijakan ini, diharapkan penerimaan rutin bersumber dari kepatuhan sukarela WP bisa tetap dijaga di angka 85 persen dari keseluruhan penerimaan pajak.
Lebih lanjut, WP besar yang terkumpul dalam Large Tax Office, (LTO), Kanwil Khusus, hingga KPP Madya berkontribusi sebesar 72 persen dari total penerimaan pajak.
Dengan ini, KPP Pratama akan difokuskan untuk melakukan ekstensifikasi, terutama WP OP non karyawan.
Berdasarkan data Laporan Tahunan DJP per 2018, jumlah WP OP terdaftar wajib SPT mencapai 13.74 juta WP untuk WP OP karyawan dan 2,45 juta untuk WP OP non karyawan.
Per 2019, jumlah WP OP terdaftar wajib SPT meningkat menjadi 3,04 juta WP untuk WP OP non karyawan dan 13,81 juta WP untuk WP OP karyawan.
Rasio kepatuhan dari kedua jenis WP tersebut pada 2019 pun tercatat sama-sama di angka 75 persen.