Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hari ini, Senin (30/12/2019) meluncurkan sistem informasi izin layanan cepat (SILAT). Dengan begitu, pelaku usaha hanya butuh waktu 1 jam dari biasanya 14 hari untuk mengurus perizinan di sektor ini.
Dalam mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.
Selanjutnya, konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.
"Di penghujung tahun, mudah-mudahan kebijakan ini jadi terobosan," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Kendati demikian dia menekankan proses perizinan dalam 1 jam ini sangat tergantung kelengkapan dan persyaratan dokumen yang diajukan. Baik itu kelengkapan dokumen untuk surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), maupun surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
"1 jam terhitung setelah dokumen selesai, tapi izin juga tergantung pengajuan. Kalau izin selesai tapi belum tuntaskan pungutan hasil perikanan, ya tidak akan keluar. Kalau 30 menit tadi selesai dan ter-transfer ke Kemenkeu, izin bisa di bawah 1 jam," jelasnya.
Sementara itu, Edhy menjelaskan sudah berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk melancarkan proses perizinan kapal perikanan.
Adapun, KKP dan Kemenhub sebelumnya telah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan; pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan; sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyebut 1 jam menjadi waktu paling realistis untuk mengelola tahapan yang ada. Semua pengurusan dilakukan secara online.
"Dulu sistem manual, orang harus cek ke Jakarta. Dulu pemindahan approval dari meja ke meja, dengan sistem integrasi orang tidak perlu ke Jakarta karena informasi sudah ada," tuturnya.
Dengan pelaku usaha tidak perlu datang ke Jakarta, kata Zulficar, bisa menghemat biaya transportasi yang mahal dan efisiensi waktu.
Kendati demikian memang, pelaku usaha perlu memastikan data dan informasi yang disampaikan benar sehingga proses perizinan 1 jam bisa berjalan intensif. Adapun, pengurusan dokumen yang kerap menghambat menurutnya bervariasi, misal terkait dengan gross akta hingga masalah belum dibayarnya pajak.