BPH Migas Serahkan SK Penugasan dan Kuota JBT dan JBKP 2020 Kepada Badan Usaha Penerima Penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia

Pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta KL yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0.56 juta KL.

Kuota ini mengalami kenaikan sebesar 5,03 % dari kuota BBM tahun 2019 sebesar 15,11 juta KL. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual eceran BBM, BPH Migas Migas memberikan penugasan kepada Badan Usaha untuk menyalurkan BBM subsidi tersebut ke masyarakat melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.

BPH Migas juga diamanatkan untuk menetapkan kuota Badan Usaha yang mendapat penugasan dan kuota untuk masing-masing Propinsi/Kabupaten/Kuota di seluruh Indonesia serta kuota untuk masing-masing sektor pengguna.

Berdasarkan sidang Komite BPH Migas, telah ditetapkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Tentang Penugasan Penyalur dan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBKP) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) Tahun 2020.

BPH Migas Serahkan SK Penugasan dan Kuota JBT dan JBKP 2020 Kepada Badan Usaha Penerima Penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia

Surat Keputusan tersebut pada hari ini, Senin (30/12/19) bertempat di Gedung BPH Migas diserahkan oleh Kepala BPH Migas kepada Badan Usaha penerima penugsan dan Gubernur seluruh Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

A. Penyalur JBT dan JBKP Tahun 2020

a) Penyalur JBT Tahun 2020

1. PT. Pertamina Persero
• Penyalur Eksisting 5.726 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 160 Penyalur

2. PT AKR Corporindo Tbk
• Penyalur Eksisting sebanyak 112 Penyalur dan Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 10 Penyalur

b). Penyalur JBT Tahun 2020

PT. Pertamina (Perseroo): Penyalur Eksisting sebanyak 4.670 Penyalur, Penyalur On Progress sebanyak 13 Penyalur, Penyalur BBM Satu Harga Eksisting sebanyak 151 Penyalur.

B. Kuota JBT dan JBKP Tahun 2020

1. Kuota Jenis BBM Tertentu untuk jenis Minyak Solar adalah sebesar 15.310.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15.076.000 KL dan PT AKR Corporindo sebesar 234.000 KL dan. Sementara untuk jenis Minyak Tanah adalah sebesar 560.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero).

2. Kuota Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Premium adalah sebesar 11.000.000 KL dengan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk seluruh wilayah NKRI.

3. Kuota Jenis BBM Tertentu (Minyak Solar) triiwulan pertama untuk :

a). Kapal Penumpang PT PELNI (Persero) adalah sebesar 96.343 KL;

b). PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Asosiasi GAPASDAP dan INFA adalah sebesar 61.970 KL;

c). PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebesar 51.250 KL dan Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) adalah sebesar 16.000 KL.

4. Untuk 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota mendapat Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu per Provinsi/Kabupaten/Kota Secara Nasional Tahun 2020 dan Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan per Provinsi/Kabupaten/Kota oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2020.

BPH Migas telah menugaskan kepada PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk untuk melaksanakan penyediaan dan Pendistribusian JBT selama 5 Tahun yaitu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 27 November 2017 dan Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Badan Usaha swasta baru untuk turut serta mendistribusikan JBT (BBM subsidi) dan BBM khusus penugasan kepada masyarakat, BPH Migas telah mengadakan serangkaian seleksi/beauty contest untuk memilih Badan Usaha sebagai pendamping PT. Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM tersebut.

Tahapan seleksi meliputi penjelasan dan pengambilan dokumen seleksi, pemasukan dokumen penawaran, dan evaluasi dokumen penawaran.

Dari Undangan yang dikirim BPH Migas kepada 58 Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BBM, hanya dua Badan Usaha yang memasukan dokumen penawaran yaitu PT PPI dan PT RRL dan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim seleksi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP (P3JBT&P3JBKP), kedua Badan Usaha tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat teknis, finansial, dan komersial.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, saat penyerahan Surat Keputusan Penugasan dan Kuota JBT dan JBKP menyampaikan dengan hasil penilaian Tim Seleksi dan Sidang Komite maka Penyalur JBT tahun 2020 hanya 2 Badan Usaha yaitu PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk, sementara untuk penyalur JBKP hanya ditugaskan kepada PT. Pertamina (Persero). M. Fanshurullah Asa menambahkan untuk tahun 2020 kuota BBM solar subsidi masing-masing konsumen penggguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu ditetapkan kuota per triwulan.

BPH Migas Serahkan SK Penugasan dan Kuota JBT dan JBKP 2020 Kepada Badan Usaha Penerima Penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia

“BPH Migas akan melakukan verifikasi realisasi penyaluran JBT setiap 3 bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya, jadi nanti kuota berikutnya bisa naik atau turun berdasarkan hasil verifikasi tersebut,” Jelas Ifan, sapaannya.

Digitalisasi Nozzle

Dalam rangka pengawasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT)/BBM bersubsidi jenis minyak solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis premium agar tepat sasaran dan volume, akan diberlakukan digitalisasi nozzle pada sejumlah 5.518 SPBU.

Hingga 27 Desember 2019, telah terealisasi sebanyak 2.740 SPBU, dengan sejumlah 2.552 SPBU yang telah tersedia perangkat EDC (electronic data capture), dari sejumlah 2.552 SPBU tersebut yang sudah melaksanakan pencatatan transaksi terkait nomor polisi kendaraan baru sejumlah 601 SPBU yang tersebar pada MOR (Marketing Operational Region) I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII berturut-turut diantaranya, yaitu sejumlah 42, 7, 269, 178, 79, 5, 20, dan 1 SPBU.

Program digitalisasi SPBU sesuai dengan komitmen PT. Pertamina (Persero) dan PT. Telkom ditargetkan akan selesai hingga Juni 2020.

"BPH Migas meminta agar sisa target tersebut dilaksanakan tepat waktu dan juga PT. Pertamina (Persero) dapat mengimplementasikan sistem identifikasi konsumen dan volume pembelian pada digitalisasi nozzle SPBU dengan nomor polisi dengan dilakukan pencatatan terlebih dahulu sebelum dilaksanakan pengisian BBM dan nantinya apabila dilakukan pembatasan pembelian solar/premium harian maka pembelian tersebut otomatis tercatat di seluruh SPBU sehingga apabila terjadi pembelian diatas batas maksimun, maka kendaraan tidak bisa dilayani karena sistem nozzle otomatis terkunci," Tegas Ifan.

Selain pengawasan JBT dan JBKP tahun 2020 menggunakan IT Nozzle, BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan lapangan secara langsung dengan melibatkan berbagai Instansi baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia).

“BPH Migas menugaskan Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU," jelas Ifan sapaannya.

Lebih Lanjut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan pengawasan bersama yang melibatkan kepolisian merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan No. B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Launching Buku BBM 1 Harga

Sebagaimana kita ketahui, sampai saat ini masih banyak wilayah-wilayah tertentu di NKRI sulit untuk mendapatkan BBM karena belum terdapat Lembaga Penyalur, sehingga kebutuhan BBM di wilayah tersebut sulit terpenuhi.

BPH Migas telah berhasil mengawal pembangunan penyalur BBM Satu Harga semenjak Tahun 2017 hingga 2019, telah terbangun 170 Penyalur BBM Satu Harga yang tersebar khususnya di daerah 3T, dengan rincian 160 Penyalur dibangun oleh PT Pertamina (Persero) dan 10 penyalur oleh PT AKR Corporindo Tbk dengan waktu penyelesaian lebih cepat dari target waktu yang direncanakan.

Sebagai bentuk refleksi Lika liku dan suka duka berbagai pihak yang ikut serta menyukseskan Program BBM Satu Harga, BPH Migas dan Kementerian ESDM bersama PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo, Tbk menerbitkan buku dengan judul “BBM 1 Harga: Keadilan Energi untuk Masyarakat 3T di NKRI”. Buku tersebut menceritakan semangat perjuangan dalam mewujudkan program BBM 1 harga dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Penyusunan Buku BBM 1 Harga ini mendapat sambutan baik dan dukungan dari Menteri ESDM Bapak Arifin Tasrif, Bapak Ignasius Jonan Meteri ESDM periode 2017-2019, dan Bapak Purnomo Yusgiantoro Menteri ESDM periode 2000-2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper