Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik Mulai Tahun Depan

Penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah siap diberlakukan pada 2020 mendatang. Pemerintah tidak melakukan revisi target penerimaan cukai dengan adanya tarif baru tersebut.
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah siap diberlakukan pada 2020 mendatang. Pemerintah tidak melakukan revisi target penerimaan cukai dengan adanya tarif baru tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, kesiapan kenaikan CHT telah siap diterapkan. Para pihak pabrik rokok juga dinilai telah memahami ketentuan perubahan yang reguler ini.

"Secara teknis, kami sudah siap semuanya (pemberlakuan kenaikan CHT)," katanya saat ditemui di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta pada Jumat (27/12/2019).

Heru melanjutkan, kenaikan tarif cukai rokok merupakan hal umum yang akan terjadi setiap beberapa waktu. Sehingga, pihaknya tidak banyak melakukan penyesuaian dari segala sisi.

Terkait target penerimaan, Heru mengatakan pihaknya tidak akan melakukan perubahan capaian. Target penerimaan dari cukai masih sama dengan jumlah yang tercatat dalam APBN 2020.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PMK No.152/2019 tentang Tarif CHT. Dalam ketentuan itu, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang akan berlaku sebesar Rp740 atau naik 25,4% dari tarif tahun lalu sebesar Rp590. 

Sementara itu, sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4% dari Rp625, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan SKT golongan I mencapai 16,4% per batang.

Untuk jenis rokok yang mengalami kenaikan harga jual eceran tertinggi terjadi pada sigaret putih mesin (SPM) yang naik 58,4% atau dari Rp1.1130 per batang menjadi Rp1.790 per batang dan sigaret kretek mesin (SKM) naik 51,7% atau dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang.

Adapun hingga November 2019, realisasi penerimaan dari CHT berada di angka Rp133,07 triliun dari target Rp158,86 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper