Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menaikkan upah minimum kabupaten/kota hingga rata-rata 8,51 persen pada 2020 mendatang. Dengan keputusan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga akan melakukan penyesuaian batasan regulasi untuk rumah bersubsidi.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan bahwa saat ini Kementerian PUPR masih dalam proses melakukan persiapan regulasi untuk pelaksanaan subsidi perumahan 2020.
“Penyesuaiannya akan termasuk batasan pendapatan, harga, semua yang menjadi pertanyaan akan kami respons, nanti untuk lebih lanjutnya pada waktunya akan disampaikan,” ungkapnya usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Saat ini, untuk menerima bantuan subsidi seperti fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus memiliki upah maksimal Rp4 juta untuk kredit pemilikan rumah (KPR) rumah tapak, sedangkan untuk rumah susun maksimal Rp7 juta.
Kemudian, untuk skema lainnya seperti bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT), pembeli harus memiliki tabungan setidaknya 3 bulan dengan penghasilan keluarga maksimal Rp6 juta.
“Jadi, batasan pendapatan seperti yang maksimal Rp4 juta itu kan memang sudah berlangsung cukup lama. Jadi, sekarang kami sedang melakukan finalisasi regulasi dasarnya untuk mengubah itu. Namun, secara terperincinya belum bisa saya sampaikan sekarang,” sambung Eko.
Baca Juga
Sebelumnya, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa untuk MBR yang nantinya mendapatkan UMK di atas Rp4 juta seperti di Jakarta, tidak perlu khawatir tidak mendapat rumah subsidi.
Pasalnya, Kementerian PUPR sudah merumuskan kembali batasan penghasilan untuk kepemilikan rumah subsidi melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2019.
“Jadi, yang untuk rumah swadaya batasnya sampai Rp3,4 juta, dan untuk subsidi bisa sampai Rp5,3 juta. permennya sudah ada, pelaksanaannya tinggal menunggu surat edaran dari Pak Menteri,” ungkapnya.