Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menambah jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut dibenarkan Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman. Dia mengatakan penetapan jabatan baru untuk Ahok dilakukan bersamaan dengan pergantian jabatan Suahasil Nazara sebagai Komisaris digantikan dengan Isa Rachmatawarta.
"[Ada] RUPS, pergantian pak Suahasil ke pak Isa [DJKN]. Selain itu juga satu lagi, penetapan Komisaris Utama [Ahok] jadi Komisaris Independen," tuturnya di Kantor Kementerian BUMN, Senin (23/12/2019).
Menurutnya, penetapan Ahok sebagai Komisaris Independen tidak memengaruhi posisinya sebagai Komut. Fajriyah mengatakan posisi Komisaris dapat dirangkap, sesuai keputusan pemegang saham.
"Jadi itu ada dua, semua juga bisa rangkap begitu. [itu] Keputusan pemegang saham," tambahnya.
Sebelumnya, posisi Komisaris Independen Pertamina diduduki oleh Alexander Lay. Adapun penetapan Ahok sebagai Komisaris Independen oleh pemegang saham, tidak menggeser posisi Alexander yang didukukinya sejak 13 September 2017 lalu.