Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Paten pun Kini Bisa Diwakafkan, Ini Penjelasannya

Badan Wakaf Indonesia untuk pertama kali menerima wakaf dalam bentuk hak paten dari pemilik paten konstruksi sarang laba-laba.
Ketua BWI M. Nuh (kanan) menerima perjanjian wakaf dari Presiden Direktur PT Katama Suryabumi Kris Suyanto (kanan) dalam rangkaian acara Rakornas./Antara-Ganet Dirgantoro
Ketua BWI M. Nuh (kanan) menerima perjanjian wakaf dari Presiden Direktur PT Katama Suryabumi Kris Suyanto (kanan) dalam rangkaian acara Rakornas./Antara-Ganet Dirgantoro

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Wakaf Indonesia menerima wakaf berupa paten konstruksi sarang laba-laba untuk nantinya dapat dipergunakan untuk pembangunan yang menggunakan dana wakaf.

"Wakaf berupa paten seperti ini merupakan bentuk lain dari pemahaman tentang wakaf yang ada di masyarakat," kata Ketua BWI Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Menurut Menteri Pendidikan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, selama ini masyarakat beranggapan wakaf hanya terbatas pada benda tidak bergerak seperti tanah dan biasanya diwakafkan untuk masjid, musala, makam, dan tempat ibadah lain.

"Padahal kini berkembang pengertian tentang wakaf, salah satunya bahwa kepemilikan paten pun bisa diwakafkan dengan akad yang jelas,” katanya.

Nuh berharap agar pemahaman yang kini berkembang di masyarakat tentang wakaf, ke depan potensi wakaf diharapkan akan terus berkembang dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan umat.

BWI untuk pertama kali menerima wakaf dalam bentuk hak paten dari pemilik paten konstruksi sarang laba-laba (KSLL), fondasi ramah gempa.

Penyerahan hak paten atas nama PT Katama Suryabumi secara resmi diterima oleh Ketua BWI Mohammad Nuh dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BWI yang dibuka Wakil Presiden Ma'ruf Amin tanggal 10 Desember 2019.

Presiden Direktur PT Katama Suryabumi Kris Suyanto dalam akadnya sebagai wakaf menyatakan bahwa paten yang diwakafkannya adalah 70 persen setiap biaya pemakaian paten KSLL yang digunakan untuk keperluan pembangunan proyek-proyek wakaf, sisanya digunakan untuk operasional pendampingan.

“Kami tergerak untuk mewakafkan paten ini karena Indonesia berada di wilayah rawan gempa. Oleh karena itu, bangunan atau gedung-gedung yang dibangun sebaiknya harus dilindungi dari kemungkinan musibah gempa,” katanya.

Kris merasa perlu untuk mewakafkan paten itu karena selama ini penggunaan desain paten tahan gempa dengan KSLL masih dianggap cukup mahal.

“Dengan wakaf sebanyak 70 persen dari setiap biaya pemakaian paten KSLL, kami berharap makin banyak bangunan-bangunan terutama yang dibiayai dari wakaf memanfaatkan desain tahan gempa,” katanya.

Ketika ditanya mengapa tidak 100 persen wakaf yang diberikan, Kris mengatakan bahwa biaya 30 persen disiapkan untuk fasilitasi pendampingan teknis di lapangan dari PT Katama Suryabumi.

“Kami berkepentingan untuk melakukan pendampingan teknis agar tidak terjadi kesalahan dalam desain dan pemakaian KSLL,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper