Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu mendorong adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dari rokok konvensional.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto.
Adisatrya mengatakan regulasi khusus tersebut tidak hanya mengatur, mengawasi, dan mencegah penyalahgunaan tetapi juga untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.
"Kontribusi produk tembakau alternatif terhadap negara sudah mencapai kurang lebih Rp1 triliun yang berasal dari cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Tentu nilai tersebut bukanlah nilai yang dapat dianggap kecil. Apalagi industri baru dilegalisasi sekitar satu tahun belakangan ini,” kata Adisatrya dari rilis yang diterima Bisnis, Sabtu (14/12/2019).
Menurut Adisatrya standarisasi produk tembakau alternatif, baik untuk produk tembakau yang dipanaskan maupun produk HPTL lainnya diperlukan sekali guna menjaga keberlanjutan industri ini sekaligus melindungi konsumen dari berbagai hal yang tidak diinginkan.
Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengutarakan pengaturan secara khusus terhadap produk tembakau alternatif perlu disegerakan mengingat pesatnya pertumbuhan konsumen dan jumlah cukai yang disumbangkan kepada negara.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan dirinya mengaku khawatir apabila Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Menurut Johan, rencana revisi tersebut akan membatasi konsumen untuk mendapatkan informasi yang akurat terhadap produk tembakau alternatif.
“Sangat disayangkan jika nantinya satu juta pengguna produk tembakau alternatif tersebut kembali menggunakan rokok,” kata Johan.