Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pekerja Konstruksi Jadi Peserta BP Jamsostek

Pekerja di bidang jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi sehingga diperlukan jaminan sosial.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 12 Desember 2019  |  05:43 WIB
Pekerja Konstruksi Jadi Peserta BP Jamsostek
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Enda Ilyas Lubis (ketiga kiri) dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanuddin (kedua kanan) menandatangani perjanjian kerja sama dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja konstruksi di Jakarta, Rabu (11/12/2019). - Bisnis/Aprianus Doni T.

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja konstruksi.

Tingkat risiko yang tinggi di sektor jasa konstruksi menjadi alasan utama para pekerja di sana harus mendapatkan perlindungan atau jaminan sosial.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Enda Ilyas Lubis mengatakan bahwa pekerja di bidang jasa konstruksi memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi sehingga diperlukan jaminan sosial untuk menutupi segala kerugian yang timbul terjadi dalam pekerjaan.

"Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan bahwa mereka [pekerja konstruksi] memiliki perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan agar aman dan nyaman saat bekerja sehingga produktivitas meningkat dan kualitasnya selalu terjaga,” ujarnya pada saat penandatanganan kerja sama tersebut, Rabu (10/12/2019).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarief Burhanuddin menambahkan bahwa manfaat jaminan sosial tidak hanya dirasakan jika terjadi kecelakaan konstruksi, tetapi juga di luar pekerjaan tersebut.

"Kita cenderung melihat bahwa keselamatan dan kesehatan pekerja hanya dalam waktu singkat yakni pada saat proyek [pembangunan infrastruktur] ditandatangani. Pada saat itulah mereka dijamin kesehatannya, termasuk jika terjadi kecelakaan konstruksi. Padahal, yang kita harapkan mereka bisa survive, bahkan pada waktu mereka selesai bertugas," katanya.

Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup penyebarluasan standar, aturan, dan kriteria terkait dengan jasa konstruksi kepada perusahaan jasa konstruksi dan tenaga kerja konstruksi itu sendiri.

Selain itu, BP Jamsostek dan Kementerian PUPR akan bersama-sama memastikan seluruh pekerja proyek konstruksi dibawah lingkup Kementerian PUPR sudah diikutsertakan dalam program perlindungan dari BP Jamsostek.

"Khusus di jasa konstruksi terdapat tiga aspek akan dikerjasamakan, mulai dari upaya promotif, preventif, dan kuratif. Namun, stressing-nya adalah lebih ke promosi dan preventif," ujar Enda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jasa konstruksi bpjs ketenagakerjaan
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top