Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Pengajuan Pembiayaan Skema BP2BT Meningkat

Sejak adanya relaksasi, jumlah proposal untuk pembiayaan perumahan dengan skema BP2BT mengalami kenaikan yang signifikan.
Rumah Bersubsidi/Bisnis
Rumah Bersubsidi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian PUPR mencatat adanya kenaikan jumlah proposal pembiayaan perumahan dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan seiring dengan adanya kelonggaran yang diberikan untuk menjalankan program tersebut.

Kelonggaran untuk pelaksanaan program bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) itu tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No.13/2019 yang ditandatangani pada Oktober 2019.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Eko D. Heripoerwanto mengatakan bahwa sejak adanya relaksasi, jumlah proposal untuk pembiayaan perumahan dengan skema BP2BT mengalami kenaikan yang signifikan.

“Kemarin kami sudah memproses proposal untuk BP2BT sekitar 6.000 unit. Angka itu naik cukup tinggi daripada perkiraaan awal kami karena sebelum adanya relaksasi jumlahnya hanya sekitar ratusan unit saja,” ujar Eko ketika dijumpai di sela-sela seminar Property Outlook 2020 yang diselenggarakan BTN, Selasa (10/12/2019).

Dengan adanya relaksasi yang diberikan, dia memperkirakan ke depannya ada lebih banyak pihak yang memanfaatkan skema BP2BT. Untuk mengantisipasi tingginya minat masyarakat, Eko mengungkapkan bahwa pihaknya akan menambah kuota BP2BT.

“Untuk program BP2BT pada tahun depan kami siapkan untuk bisa sampai 50.000 unit karena diperkirakan skema BP2BT akan lebih dikenal masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa kebijakan relaksasi program BP2BT dilakukan untuk mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun, beberapa perubahan yang diatur dalam permen baru tentang pelaksanaan BP2BT antara lain adalah persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen.

Selain itu, lama menabung pada sistem perbankan juga diperpendek dari yang tadinya minimal 6 bulan menjadi hanya 3 bulan. Perpanjangan masa berlaku surat keputusan penerima manfaat BP2BT juga diubah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

“Permen yang baru juga mengatur tentang relaksasi persyaratan sertifikat laik fungsi sebelum akad kredit menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper