Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Harato Pusako Tinggi dan Rendah bagi Masyarakat Minang?

Isu tentang pembebasan lahan merebak di wilayah itu setelah adanya proyek pengerjaan jalan tol Padang—Pekanbaru ruas Padang—Sicincin sejauh 30,4 kilometer.
Foto aerial pembangunan jalan tol Padang-Sicincin, Rabu (4/12/2019) terlihat mandek karena terkendala pembebasan lahan./Bisnis-Foto-foto: Arief Hermawan P.
Foto aerial pembangunan jalan tol Padang-Sicincin, Rabu (4/12/2019) terlihat mandek karena terkendala pembebasan lahan./Bisnis-Foto-foto: Arief Hermawan P.

Bisnis.com, PADANG PARIAMAN — Menjual tanah pusaka adalah tindakan tabu di kalangan masyarakat Minangkabau. Konon, jika melego lahan kepada tetangga, malunya bukan main! Tidak ada kebanggaan bagi orang Minang jika menjual harta pusaka.

“Orang di sini malu jual tanah karena ini pusaka,” kata Irwandi saat ditemui Bisnis di Korong Ladang Laweh, Nagari (Desa) Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (3/12/2019).

Irwandi adalah Wali Korong Ladang Laweh. Jika di daerah lain, wali korong lebih dikenal dengan istilah ketua rukun tetangga (RT). Dia menjadi penyambung lidah warga sekitar, termasuk urusan soal tanah.

Isu tentang pembebasan lahan merebak di wilayah itu setelah adanya proyek pengerjaan jalan tol Padang—Pekanbaru ruas Padang—Sicincin sejauh 30,4 kilometer.

Korong Ladang Laweh, menurutnya, akan menjadi salah satu kawasan yang dilintasi jalur tol tersebut.

Ada istilah harato pusako dalam adat masyarakat Minangkabau. Harato pusako atau harta pusaka ini dibagi dua yaitu harato pusako tinggi dan harato pusako rendah. Keduanya memiliki makna berbeda.

Harta pusaka tinggi diartikan sebagai harta yang dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu atau perempuan. Dari harta tersebut, mereka diberi hak pengelolaan, bukan kepemilikan. Hasil dari hak pakai itu kemudian dibagi rata sesuai dengan jumlah kerabat dalam satu keluarga.

Harta pusaka tinggi diawasi oleh seorang pemuka adat. Masyarakat Minang menyebutnya ninik mamak. Sosok itulah yang menentukan bagaimana pengelolaan hak pakai tanah. Sesuatu apa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ninik mamak, termasuk soal menjual tanah.

“Jadi, kalau tidak seizin ninik mamak, tidak boleh dijual [oleh kerabat],” kata Gusni Salman, warga lainnya.

Apa Itu Harato Pusako Tinggi dan Rendah bagi Masyarakat Minang?

Berbeda dengan harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah adalah harta yang diperoleh dari jerih payah keluarga, baik ayah maupun ibu. Harta itu diperoleh melalui transaksi jual beli. Karena harta tersebut dapat diperjualbelikan, umumnya harta pusaka rendah dibuatkan sertifikat, misalnya, tanah.

Meski memiliki pengertian berbeda, harta pusaka tetap menyimpan artian khusus. Menjual tanah pusaka bukan kebiasaan masyarakat Minang. Apalagi alasan jual adalah untuk bermewah-mewahan.

“Bisa jadi cemoohan [jika menjual tanah ke tetangga untuk membeli harta bergerak seperti kendaraan]. ‘Oh, hasil jual tanah toh’. Tabu kalau jual tanah ke sesama warga!” kata Irwandi lagi.

Sebagai masyarakat yang menganut sistem adat matrilineal, masyarakat Minang memberi kekuasaan lebih kepada kaum perempuan. Termasuk soal tanah. Harta tersebut diyakini sebagai sebuah keamanan sosial bagi perempuan.

Ahli hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman menyebut bahwa istilah matrilineal juga berarti matrilokal. Artinya, perempuan yang sudah menikah mesti membangun basis keluarga di ranah lokal.

“Jadi, perempuan Minang itu wajib punya tanah karena dia menjadikan lokalnya sebagai basis keluarganya. Kalau dia tidak punya tanah, maka nasib yang menyedihkanlah bagi orang Minang. Kecuali kalau dia tinggal tidak di komunitasnya,” tuturnya.

Apa Itu Harato Pusako Tinggi dan Rendah bagi Masyarakat Minang?

Dalam adat Minangkabau, perempuan dinilai sebagai pihak yang paling rentan di lingkungan sosial masyarakat. Apalagi jika menjual tanah pusaka.

Kendati demikian, Kurnia tidak setuju dengan anggapan bahwa tanah pusaka menjadi penyebab mandeknya pengerjaan proyek jalan tol Padang—Sicincin.

Menurutnya, rencana pembangunan jalan tol bakal mengubah peta geografis suatu wilayah, seperti memotong akses masyarakat di seberang jalur tol.

“Kalau masyarakat menuntut ganti kerugian yang tinggi, itu karena tanahnya yang dijadikan jalan tol itu amat sepadan dengan kerugian yang dideritanya,” kata Kurnia.

Kendati begitu, tanah pusaka bukan tidak boleh dijual. Umumnya, tanah pusaka dapat dilego dengan tiga alasan; yaitu mayat terbujur di tengah rumah gadang, ketiadaan biaya saat seorang anak perempuan akan menikah, dan saat rumah gadang rusak.

Warga pun tidak mempermasalahkan adanya pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol. Dari penelururan Bisnis di Kota Padang dan sejumlah wilayah di Kabupaten Padang Pariaman dapat disimpulkan sebenarnya mereka sepakat merelakan tanah pusaka digunakan demi kepentingan umum. Namun, persoalan harga dinilai menjadi kendala.

Masyarakat hanya meminta kejelasan terkait dengan harga tanah yang dinilai oleh tim penilai (appraisal). Kekhawatiran warga terdengar setelah mereka mengetahui harga tanah di titik pintu tol yaitu di Kasang, dibayar murah.

“Intinya kami setuju kalau harga cocok. Kami takut ini jebakan saja [membiarkan pembangunan tol tanpa pembayaran di muka],” tutur Irwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper