Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan hanya menjatuhkan denda hingga Rp100 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. terkait dengan kasus penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan pelanggaran yang masuk ranah Kemenhub adalah terkait dengan administratif.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 78/2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan.
"Hari ini sudah disampaikan saksi pelanggaran administratif kepada Garuda. Kami menunggu reaksinya," katanya, Senin (9/12/2019).
Dia menuturkan denda tersebut akan dikenakan terhadap Garuda sebagai badan usaha angkutan udara (BUAU). Besarannya antara Rp25 juta hingga Rp100 juta.
Polana menuturkan penerbangan GA9721 menggunakan Airbus A330-900neo tergolong nonniaga karena merupakan pengiriman pesawat dari pabrikan kepada maskapai (ferry flight). Kendati demikian, harus ada persetujuan terbang (flight approval) dari otoritas penerbangan.
Baca Juga
Menurutnya, pesawat tersebut bisa membawa barang bawaan, tetapi bukan kargo. Selain itu, barang yang boleh dibawa hanya yang akan digunaan untuk operasional penerbangan. "Namun kalau ada bagasi tercatat, itu ranah bea cukai bukan penerbangan. [Ranah] kami hanya ketentuan [pelanggaran administratif] itu," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 11 Permenhub No. 78/2017, sanksi administratif bisa berupa peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif. Adapun, terdapat lima parameter pertimbangan, evaluasi, dan analisa terkait dengan penegakan hukum. Di antaranya ancaman terhadap keamanan penerbangan, risiko keselamatan penerbangan, dan kepatutan terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pengulangan terjadinya pelanggaran yang sama dan pelanggaran lebih dari satu.
Bila hasil pemeriksaan pelanggaran tersebut terindikasi adanya tindak pidana bidang penerbangan, imbuhnya, diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Pelanggar yang terbukti melakukan tindak pidana penerbangan, tidak menggugurkan kewajiban pemenuhan saksi administratif.
Dalam Pasal 16 Ayat 2 regulasi yang sama, apabila pelanggar tidak melaksanakan pembayaran sanksi denda administratif, maka Dirjen menerbitkan surat tagihan maksimal tiga kali surat tagihan dengan selang waktu 1 bulan.
Jika tagihan tersebut tidak juga dilunasi, menurut Ayat 3, Menteri Perhubungan akan menyerahkan penagihan kepada Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu untuk diproses sesuai dengan perundang-undangan dan dapat dikenai sanksi administratif tambahan berupa pembekuan atau pencabutan perizinan.