Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. akan menanggung sanksi seumpama terbukti menyelundupkan motor Harley Davidson dan Brompton dalam pesawat GA 9721 A300-900 rute Prancis menuju Jakarta.
Dugaan temuan itu sebelumnya dilaporkan oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
“Sesuai dengan peraturan menteri, ada tahapan untuk memberikan sanksi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (5/12/2019).
Beleid yang dimaksud Polana adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan empat tahapan sanksi. Pertama berupa teguran, tahap kedua adalah pembekuan, tahap ketiga ialah pembekuan, dan tahap keempat adalah denda administratif.
Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah berkomunikasi dengan Otoritas Bandara Wilayah I untuk memberikan klarifikasi terkait kargo gelap di pesawat Garuda Indonesia. “Otban (Otoritas Bandara) akan melakukan klarifikasi apabila ada yang dilanggar,” ucapnya. Namun, ia memastikan penyelesaian perkara ini menjadi wewenang pihak Kepabeanan.
Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelumnya menyita 18 boks yang diangkut maskapai Garuda Indonesia di hanggar empat milik PT Garuda Maintenance Facility atau GMF pada 17 November 2019. Lima belas boks di antaranya berisi suku cadang Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead keluaran 1970-an. Sedangkan tiga boks lainnya berisi dua unit sepeda Brompton serta aksesorisnya yang ditaksir harganya puluhan juta.
Barang ini diangkut di bagasi dalam perjalanan pengantaran pesawat anyar Garuda Indonesia dari Prancis ke Jakarta. Pihak Bea dan Cukai menyita benda yang telah dikemas dalam bentuk potongan ini lantaran merupakan barang ilegal. Sebab, pemilik barang itu tak melaporkan bawaannya ke Kepabeanan.
Setelah diusut, benda-benda ini miliki penumpang berinisial SAW dan LS yang merupakan karyawan Garuda Indonesia. Vice President Garuda Indonesia Ikhsan Rosan sebelumnya mengklaim barang itu sudah dilaporkan dengan sistem self declaire.
"Dari barang bawaan ini, karyawan sudah melakukan self declare pada petugas. Jadi ketika pesawat tiba, petugas bea cukai dan imigrasi sudah berada di lokasi karena GMF itu kan kawasan berikat," ujar Ikhsan di Kantor Kementerian Badan usaha Milik Negara, Jakarta, Selasa lalu.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir meminta direksi perusahaan pelat merah memiliki akhlak yang baik. "Ketika dikasih kesempatan untuk memimpin, ya akhlaknya dulu yang baik," ujar dia, Rabu, 4 Desember 2019.
Selanjutnya, direksi BUMN harus memiliki loyalitas yang jelas kepada pemerintah. "Bukan saya anti dikritisi, harus dikritisi. Tapi langsung, jangan lewat media. Karena dia kerja di BUMN. Itu kan gak etis, orang cari makannya di BUMN," kata Erick.
Erick juga menegaskan tidak ingin ada direksi BUMN yang keminter. "Saya juga tidak mau direksi yang keminter, direksi yang akal-akalan. Saya gak perlu orang pinter. Tapi orang yang bisa solid bekerja sama, gotong royong supaya semua pinter," katanya. Pernyataan ini merespons sejumlah nama direksi Garuda Indonesia yang disebut-sebut tersangkut kasus penyelundupan suku cadang Harley Davidson dan sepeda Brompton serta aksesorisnya