Bisnis.com, JAKARTA - Produksi beras padi nasional dinilai berpotensi terdongkrak seiring dipermudahnya pemasukan benih padi hibrida yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 Tahun 2019.
Berdasarkan hasil penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), produktivitas musiman rata-rata padi hibrida dapat mencapai 7 ton/ha, lebih tinggi dibandingkan dengan produktivitas musiman rata-rata padi inbrida yang hanya mencapai 5,15 ton/ha.
Peneliti CIPS Galuh Octania mengatakan bahwa potensi besar ini justru belum dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini terlihat dari luas tanam padi hibrida yang hanya mencakup area kurang dari satu persen dari total luas tanam padi di Indonesia.
Selain itu, produksi dan ketersediaan indukan dan benih hibrida yang rendah, kerentanan terhadap penyakit, rasa serta tekstur nasi, tingginya harga benih, serta kebiasaan petani menggunakan benih sendiri juga disebut menjadi faktor yang menyebabkan sulitnya pengembangan padi hibrida. Karena sulitnya mengakses indukan dan benih padi hibrida, tidak jarang membuat petani terpaksa kembali menanam benih inbrida.
“Izin impor yang dikeluarkan pemerintah, walaupun hanya sebatas untuk keperluan riset dan pengembangan, akan sangat berguna untuk mengetahui dan menguji apakah varietas padi hibrida tertentu sesuai dengan kondisi lokal di Indonesia. Begitu ada kapasitas yang cukup untuk mengembangkan varietas-varietas ini di Indonesia, ketergantungan pada impor akan berkurang dengan sendirinya,” kata Galuh dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2019).
Kendati demikian, riset dan pengembangan terhadap benih padi hibrida juga sangat bergantung pada keahlian teknis yang tersedia di Indonesia. Pengembangan padi hibrida di Indonesia saat ini juga terkendala oleh rendahnya jumlah pakar yang mampu mengembangkan varietas baru.
Agar impor benih dapat digantikan secara berkelanjutan, program pembangunan manusia perlu dilakukan secara bekerjasama dengan berbagai universitas.
“Pendirian pusat penelitian di berbagai daerah di Indonesia akan memungkinkan pengembangan varietas yang sesuai dengan preferensi konsumen tertentu serta iklim dan kondisi tanah di daerah-daerah yang berpotensi menjadi sentra produksi beras dari benih hibrida. Pelan-pelan kita juga bisa mengurangi ketergantungan terhadap benih padi hibrida impor,” tutur Galuh.
Pemerintah mengizinkan impor benih padi hibrida melalui Permentan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian untuk keperluan riset dan pengembangan. Sebelum aturan ini disahkan, impor benih padi hibrida menemui hambatan dengan adanya Permentan nomor 127 tahun 2014 pasal 5(1)b tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman yang menyatakan bahwa benih padi hibrida F1 diizinkan untuk diimpor selama 3 tahun setelah pelepasan varietas.
Sayangnya, beberapa perusahaan tidak dapat melakukan impor ini. Menurut Pasal 10 peraturan ini, impor demikian tergantung pada adanya kekurangan pasokan benih dalam negeri, tetapi tidak ada pembedaan jelas antara benih inbrida dan hibrida.
Akibatnya, pemerintah bisa memblokir impor benih padi hibrida dengan alasan bahwa tidak ada kekurangan benih di dalam negeri.