Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Helmy Yahya Sebut SK Dewan Pengawas TVRI Nomor 3/2019 'Cacat Hukum'

Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mengatakan surat keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI Nomor 3/2019 berkaitan dengan pencopotan dirinya dari kursi Dirut adalah cacat hukum.
Helmy Yahya dalam salah satu acar di televisi./Repro
Helmy Yahya dalam salah satu acar di televisi./Repro

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama TVRI Helmy Yahya mengatakan surat keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI Nomor 3/2019 berkaitan dengan pencopotan dirinya dari kursi Dirut adalah cacat hukum.

“Saya tetap Dirut TVRI yang sah bersama seluruh direksi,” kata Helmy kepada Bisnis.com, Kamis (5/12/2019).

Dalam surat pernyataannya, Helmy menuturkan bahwa SK yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas pada (4/12/2019) kemarin adalah cacat hukum dan tidak mendasar.

Pasalnya, mengacu pada PP No.13/ 2005 pasal 24 ayat 4 disebutkan bahwa anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila, pertama, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, terlibat dala tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  Terakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 22 (PP No.13/2005).

Helmy menyatakan dalam SK tersebut juga tidak dijelaskan alasan Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas LP TVRI menyatakan menonaktifkan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) Helmy Yahya dari posisinya. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.

“Memutuskan, memnonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia”

Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI.  Saat ini posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI.

Adapun, keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada 4 Desember 2019.

Sebagai informasi, Helmy ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017. Saat itu, dia mengatakan memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.

Salah satu prioritas kerjanya selama lima tahun menjabat adalah mengemas ulang program-program di TVRI dengan tampilan yang kekinian dengan mengidupkan kembali dengan tampilan kekinian adalah acara kuis dan sejumlah acara sinema elektronik.

Prioritas kedua yang akan dilakukannya adalah penyegaran Sumber Daya Manusia dengan membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk generasi milenial berkarya di TVRI. Ketiga, dia juga akan memperbaiki administrasi dan kondisi keuangan di TVRI.

Keempat, adalah pembaruan teknologi penyiaran di TVRI. Menurutnya, TVRI harus memperbarui teknologi penyiaran yang digunakan agar bisa mencapai tampilan program yang kekinian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper