Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlu Ada Simbiosis Mutualisme dalam Omnibus Law

Pakar Pajak DDTC Darussalam menyatakan, pada pembahasan soal konsep omnibus law untuk membangun sentimen positif investor, salah satu aspek adalah tentang transparansi perpajakan.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Omnibus law diharapkan harus menjadi simbiosis mutualisme antara pemerintah dan wajib pajak.

Pakar Pajak DDTC Darussalam menyatakan, pada pembahasan soal konsep omnibus law untuk membangun sentimen positif investor, salah satu aspek adalah tentang transparansi perpajakan. Dia menilai urgensi omnibus law adalah menyusun ketentuan untuk percepatan ekonomi, melalui relaksasi.

“Jadi menurut saya harusnya ada relaksasi-relaksasi, bisa dipertukarkan dengan pertukaran pastisipasi Wajib Pajak (WP) itu sendiri," katanya Rabu (4/12/2019).

Secara lebih rinci, dia memberi contoh, relaksasi pemberian insentif tertentu seharusnya bisa dipertukarkan, misalnya, WP yang mendapatkan relaksasi harus memberikan data. Hal ini sangat penting dilakukan khususnya terkait penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan.

“Jadi WP insentif dapat, dan otoritas pajak dapat data. Dipertukarkan, jadi seimbang, sepanjang pihak-pihak yang diberikan relaksasi itu bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Jadi ada timbal balik, atau relaksasi diberikan kepada WP dengan klasifikasi yang patuh,” jelasnya.

Menurutnya, Omnibus law ini nantinya lebih memerinci lagi ketentuan-ketentuan perpajakan untuk mendukung perekonomian nasional. Sehingga regulasi ini tak hanya berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi keuangan negara.

Terkait dengan wacana menjadikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) satu tarif, dia mengusulkan agar pajak restoran, hotel, parkir, hiburan diberlakukan sesuai saran dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), kembali ke dalam kewenangan pemerintah pusat.

“Itu dalam konteks juga meningkatkan tax ratio,” ujar Darussalam,

Beberapa pertimbangan penting, kata Darussalam, adalah pemerintah pusat mempunyai sumber daya manusia (SDM) untuk mengelola penerimaan pajak itu di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Kismatoro Petrus menyatakan tujuan omnibus law untuk mendukung investasi tidak memastikan bahwa semua pajak daerah perlu dinasionalisasi. Dia menyatakan, konsep sementara yang dipertimbangkan adalah dengan karakteristik yang berbeda pada setiap daerah, maka rencananya dengan Keputusan Presiden (Keppres), ada wewenang dari Presiden langsung menetapkan tarif sesuai hasil kajian.

“Ini tidak harus sama ada kewenangan untuk menyamakan jadi bukan harus disamakan. Penyamaan bisa dilakukan bisa juga tidak. Jadi ini fleksibilitas aturan supaya menarik investor,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper