Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Kesal Ditjen Pajak Dituding Korup karena Ulah Oknum Pegawai

Persepsi masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang korup dianggap tidak adil karena tindakan korupsi tersebut tidak dilakukan oleh banyak jajaran aparat di departemen itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan mengenai keterbukaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, di Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Persepsi masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang korup dianggap tidak adil karena tindakan korupsi tersebut tidak dilakukan oleh banyak jajaran aparat di departemen itu.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pidato kunci dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta pada Selasa (3/12/2019) siang.

Menurut Sri Mulyani, persepsi tersebut muncul karena salah satu oknum yang melakukan tindakan korupsi. Perbuatan satu orang tersebut katanya melukai citra seluruh jajaran aparar di Ditjen Pajak.

Ia mengatakan, perbuatan korupsi masih kerap terjadi kantor pelayanan pajak. Ada sejumlah jenis tindakan yang dilakukan oknum, contohnya petugas pemeriksa yang "main-main" atau kepala kantor pelayanan pajak yang menjadi "bos mafia".

Tindakan tersebut pada akhirnya merusak citra institusi tersebut. Padahal perilaku tersebut hanya dilakukan segelintir orang.

"Ini penilaian yang tidak adil dan membuat saya sakit hati. Yang 349 (kantor pelayanan pajak) sudah bekerja benar, tapi satu-dua oknum melakukan korupsi. Ini merupakan bentuk pengkhianatan yang membuat saya kesal," katanya.

Karena peristiwa tersebut, dirinya selalu menekankan untuk memberikan sanksi paling berat kepada oknum tersebut untuk memberikan efek jera perilaku, yakni dengan pemecatan.

Namun, untuk bisa melakukan pemecatan langsung membutuhkan proses yang cukup panjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Pada Oktober 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pegawai Ditjen Pajak Hadi Sutrisno atas keterlibatannya dalam dugaan suap terkait pemeriksaaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) pada tahun pajak 2015 dan 2016.

Selain itu, lembaga antirasuah juga menahan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Jumari, serta Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper