Bisnis.com, JAKARTA-PT Mutuagung Lestari menjadi salah satu lembaga sertifikasi yang ditunjuk oleh Kementerian Agama dan berhak untuk melaksanakan proses akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Pelimpahan kewenangan memberikan akreditasi ini ditandai dengan penyerahan SK Penunjukan Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kepada perwakilan dari 11 lembaga tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Pasal 37 PMA No.8 Tahyang ditunjuk. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.8 Taun 2018 yang menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Masa berlaku sertifikat akreditasi selama 3 tahun.
Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari Arifin Lambaga mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Agama dengan menunjuk lembaga-lembaga profesional dalam mengakreditasi biro travel umrah. "Sejumlah kasus penipuan biro perjalanan umrah beberapa waktu lalu menyebabkan adanya kekhawatiran masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan usaha pengawasan dan perbaikan dalam sistem penyelengaraan ibadah umrah. Masyarakat akan merasa lebih aman dan mendapat jaminan, saat dilayani biro travel terakreditasi," ujar Arifin.
Tingginya animo masyarakat menjalankan Ibadah Umrah, memicu pesatnya perkembangan bisnis umrah di Indonesia. Sayangnya, niat ibadah tersebut, sering dimanfaatkan oknum penyedia layanan travel yang tak bertanggungjawab. Masih hangat perbincangan publik, terkait penipuan yang dilakukan sejumlah layanan penyedia Perjalanan Umrah. Ini memupuskan harapan ribuan calon Jemaah Umrah untuk melaksanakan ibadah, yang biayanya sering dikumpulkan dengan susah payah.
Untuk membuat ibadah yang dilaksanakan terasa lebih aman dan nyaman, maka penting memilih penyedia layanan umrah yang terpercaya. Ini tentu tak dapat diraih lewat pengakuan sepihak. Keterpercayaan diraih melalui pengakuan yang diberikan oleh lembaga profesional. Dalam kaitan itu, peningkatan kualitas layanan dan keamanan terhadap calon jemaah umroh terus dilakukan Kementerian Agama. Kementerian ini menunjuk sejumlah lembaga profesional untuk melaksanakan akreditasi penyedia layanan umrah.
Terdapat sejumlah indikator yang digunakan untuk menilai akreditasi sebuah biro travel umrah. Beberapa di antaranya adalah ketaatan terhadap tahapan pelaporan pendaftaran jamaah, ketersediaan legalitas perusahaan, dan ketersediaan pedoman kerja yang jelas serta sistem manajemen yang berorientasi pada kualitas layanan. "Kami akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa penyedia-penyedia layanan umrah yang ada, menerapkan kaidah-kaidah yang ada sesuai dengan aturan," tambah Arifin.