Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas, Siap Tindak Penyalahgunaan BBM bersubsidi

Dalam Hal ini PPNS Migas diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dalam bidang migas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 30 Pegawai BPH Migas telah selesai dan dinyatakan lulus mengikuti menjalani Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Migas yang diselenggarakan di Pusdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat setelah mengikuti pendidikan Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pola 200 Jam Pelajaran (JP) Selama 1 (satu) bulan penuh dari 21 Oktober 2019 hingga 18 November 2019.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Dalam Hal ini PPNS Migas diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan tindak pidana dalam bidang migas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Dengan adannya 30 PPNS BPH Migas, BPH Migas akan lebih mengintensifkan pengawasan terhadap penyedian dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BPH Migas akan menindak terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Premium yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 43 tahun 2018.

BPH Migas terus meningkatkan sinergitas dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam kegiatan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

Setelah menugaskan 30 Pegawainya mengikuti Diklat PPNS, BPH Migas kembali bekerjasama dengan Pusdiklat Reserse Polri, memberikan pembekalan dan pelatihan teknik investigasi bagi Komite BPH Migas dan sejumlah pejabat eselon 2,3,4 di di Pusdiklat Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat, Kamis s.d Jumat (28 s.d 29 Nov 19).

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari meliputi tehnik dan taktik inevestigasi, tehnik dan taktik interview, administrasi investigasi dan pengamanan diri melalui kegiatan latihan menembak.

Dengan tenaga pengajar yang profesional di bidang reserse dari kepolisian, Komite dan pejabat BPH Migas yang berjumlah 24 orang diberi pelatihan tentang tatacara pendeteksian dan pengungkapan permasalahan serta kasus baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi khususnya terkait tindak pidana dibidang penyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa termasuk latihan mengamankan diri dan pelaku serta barang bukti melalui latihan menembak dengan menggunakan senjata api jenis revolver, pistol, dan senjata api laras panjang.

Diakhir Pelatihan Kadiklat Reserse Brigjen Pol Drs Alex Sampe, SH, MH, memberikan penyematan secara simbolis Lencana Penyidik, Wing Penyidik, dan Wing Sniper kepada Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.

“Kami ucapkan selamat kepada Komite dan Pegawai BPH Migas yang telah lulus mengikuti pembekalan dan pelatihan teknik investigasi, semoga ilmu dibidang reserse yang telah diajarkakan oleh para pengajar dari Polri dapat bermanfaat untuk menunjang tugas dalam penindakan tindak pidana dibidang penyediaan dan pendistribusian BBM” Jelas Kadiklat Reserse Brigjen Pol Drs Alex Sampe, SH, MH.

Sementara itu, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa ditemui di lokasi latihan menembak Pusdiklat Reserse Megamendung Bogor menyampaikan “Sesuai arahan dan instruksi Menteri ESDM, BPH Migas diminta agar meningkatkan pengawasan yang lebih intensif pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis Premium agar tepat sasaran hingga akhir tahun 2019”.

Dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM tersebut BPH Migas diminta bekerjasama dengan instansi terkait dan Pemerintah Daerah termasuk dengan melibatkan Kepolisian.

“Setelah menjalani pendidikan dan pelatihan ini bersama dengan 30 Pegawai BPH Migas yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebelumnya, 54 Pejabat dan Pegawai BPH Migas tersebut akan di tugaskan dalam Tim Pengawasan Bersama yang melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM, Pemda (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR RI serta PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU” terang M. Fanshurullah Asa.

Pendidikan dan Pelatihan bagi pegawai BPH Migas merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman BPH Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 dan Pedoman Kerja antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia No. 01/PK/SES/BPH Migas/2019 dan No. B/88/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

“Dengan adanya Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerjasama tersebut maka penanganan penyalahgunaan BBM subsidi akan lebih cepat, mudah dan efektif” Tegas Ifan, Panggilan M. Fanshurullah Asa.

Hingga Agustus 2019, koordinasi BPH Migas dan Kepolisian seluruh Indonesia telah menangani tindak pidana di bidang Migas dengan jumlah kasus sebesar 183 kasus. Adapun volume barang bukti BBM yang dapat diselamatkan sebanyak 1.744.605 liter dan potensi penyelamatan keuangan negara sebesar Rp23,55 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper