Bisnis.com, LONDON - Kementerian Perhubungan berencana memberikan subsidi sistem pelacakan kapal otomatis (automatic identification system/AIS) untuk kapal ukuran kecil guna meningkatkan aspek keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan AIS merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk meningkatkan aspek keselamatan pelayaran. AIS, lanjutnya, dapat mengidentifikasi lokasi kapal sehingga kapal dapat mudah ditemukan apabila terjadi kecelakaan.
"Alatnya enggak mahal, untuk kapal kecil tidak capai Rp2 juta. Nanti kami wajibkan, tapi yang kecil-kecil kok yang kecil. nanti kita akan wajibkan, yang kecil-kecil beberapa kita subsidi," kata Menhub di sela-sela menghadiri Sidang Majelis International Maritime Organization di London, Inggris, Rabu (27/11/2019).
Budi Karya mencontohkan, dua peristiwa kapal tenggelam di Danau Toba dan Kepulauan Selayar menjadi pelajaran yang berharga bagi Indonesia. Pasalnya, kapal yang tenggelam diketahui tidak memilik AIS sehingga sulit untuk ditemukan lokasinya.
Selain AIS, Menhub menambahkan Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah tingkat II untuk meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia di sektor pelayaran.
"Kita akan didik orang-orang yang akan kerja di pelabuhan, yang melakukan kegiatan sebagai nakhoda. Kita akan improve mereka," ucapnya.
Sebelumnya, Menhub mengatakan akan menertibkan penerbitan surat perintah berlayar di terminal-terminal khusus yang ada di pelosok Tanah Air. Langkah itu diharapkan dapat memastikan kapal laik layar dan menekan angka kecelakaan kapal.
Baca Juga
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan No. 7/2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS.
AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan a.l. kapal penumpang dan kapal barang nonkonvensi berukuran paling rendah 35 GT, kapal yang berlayar antarlintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.
Namun, kewajiban pemasangan AIS Kelas B sudah ditunda melalui surat edaran yang diterbitkan pada Agustus 2019.