Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib AIS, Kemenhub Siapkan Subsidi untuk Kapal Kecil

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan AIS merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk meningkatkan aspek keselamatan pelayaran. AIS, lanjutnya, dapat mengidentifikasi lokasi kapal sehingga kapal dapat mudah ditemukan apabila terjadi kecelakaan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri Sidang Majelis International Maritime Organization ke-31 di London, Inggris./Istimewa-Ditjen Perhubungan Laut
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menghadiri Sidang Majelis International Maritime Organization ke-31 di London, Inggris./Istimewa-Ditjen Perhubungan Laut

Bisnis.com, LONDON - Kementerian Perhubungan berencana memberikan subsidi sistem pelacakan kapal otomatis (automatic identification system/AIS) untuk kapal ukuran kecil guna meningkatkan aspek keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan AIS merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk meningkatkan aspek keselamatan pelayaran. AIS, lanjutnya, dapat mengidentifikasi lokasi kapal sehingga kapal dapat mudah ditemukan apabila terjadi kecelakaan.

"Alatnya enggak mahal, untuk kapal kecil tidak capai Rp2 juta. Nanti kami wajibkan, tapi yang kecil-kecil kok yang kecil. nanti kita akan wajibkan, yang kecil-kecil beberapa kita subsidi," kata Menhub di sela-sela menghadiri Sidang Majelis International Maritime Organization di London, Inggris, Rabu (27/11/2019).

Budi Karya mencontohkan, dua peristiwa kapal tenggelam di Danau Toba dan Kepulauan Selayar menjadi pelajaran yang berharga bagi Indonesia. Pasalnya, kapal yang tenggelam diketahui tidak memilik AIS sehingga sulit untuk ditemukan lokasinya.

Selain AIS, Menhub menambahkan Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah tingkat II untuk meningkatkan kualifikasi sumber daya manusia di sektor pelayaran.

"Kita akan didik orang-orang yang akan kerja di pelabuhan, yang melakukan kegiatan sebagai nakhoda. Kita akan improve mereka," ucapnya.

Sebelumnya, Menhub mengatakan akan menertibkan penerbitan surat perintah berlayar di terminal-terminal khusus yang ada di pelosok Tanah Air. Langkah itu diharapkan dapat memastikan kapal laik layar dan menekan angka kecelakaan kapal.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan No. 7/2019 mengatur tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta pengawasan pengaktifan AIS.

AIS Kelas A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan a.l. kapal penumpang dan kapal barang nonkonvensi berukuran paling rendah 35 GT, kapal yang berlayar antarlintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.

Namun, kewajiban pemasangan AIS Kelas B sudah ditunda melalui surat edaran yang diterbitkan pada Agustus 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper