Bisnis.com, JAKARTA– Pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Sektor yang wajib memenuhi aturan tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan impor beras.
“Pemerintah berjanji akan menerbitkan Juknis. Segera diterbitkan, karena aturan ini mulai berlaku pada 2020,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto di Nusa Dua, Bali, Jumat (29/11/2019).
Carmelita mengatakan, keberadaan Juknis sangat diperlukan agar dalam penerapan Permendag 82 tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran.
“Pengusaha masih menunggu Juknis supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Itu saja,” tegas Carmelita.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batubara nasional tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah memberlakukan Permendah Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, mulai Januari 2020 mendatang.
“Aturan ini adalah given bagi pengusaha nasional. Kami mendukung, karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik asuransi dan juga pelayaran. Nah, yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand),” jelas Pandu.
Dia mengatakan, melalui aturan ini dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor.
“Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai dari sisi financing maupun policy. Itu yang harus kita majukan. Tentu untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan,” kata Pandu.