Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerapan Permendag 80 Tahun 2018, Pengusaha Tunggu Petunjuk Teknis

Bisnis.com, JAKARTA– Pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto/Antara
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA– Pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait  penerapan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Sektor yang wajib memenuhi aturan  tersebut adalah batu bara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan impor beras. 

“Pemerintah berjanji akan menerbitkan Juknis.   Segera diterbitkan, karena aturan ini  mulai berlaku  pada 2020,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto di Nusa Dua, Bali, Jumat (29/11/2019).

Carmelita mengatakan, keberadaan Juknis sangat diperlukan agar dalam penerapan Permendag 82 tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran.

“Pengusaha masih menunggu  Juknis supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Itu saja,” tegas Carmelita.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batubara nasional tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah memberlakukan Permendah Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, mulai Januari 2020 mendatang. 

 “Aturan ini adalah given  bagi pengusaha nasional. Kami mendukung, karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik   asuransi dan juga pelayaran. Nah,  yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand),” jelas Pandu.

Dia mengatakan, melalui aturan ini dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor.

“Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai dari sisi financing maupun policy. Itu yang harus kita majukan. Tentu untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan,” kata Pandu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper