Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Identifikasi Izin yang Hambat Investasi di Berbagai Kementerian/Lembaga

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan saat ini pihaknya sedang memilah-milah apa saja izin yang bersifat administratif dan yang bersifat teknis.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih mengidentifikasi apa saja jenis-jenis izin yang terbesar di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang selama ini menghambat investasi.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan saat ini pihaknya sedang memilah-milah apa saja izin yang bersifat administratif dan yang bersifat teknis.

Adapun yang dimaksud dengan izin yang bersifat administratif adalah izin yang selama ini menjadi pemasukan bagi K/L terkait dan tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Nantinya, izin akan didelegasikan dari K/L terkait kepada BKPM sedangkan PNBP sendiri tetap menjadi pemasukan bagi K/L yang memberikan delegasi.

"Atas pendelegasian itu nanti BKPM akan membuat NSPK [norma, standar, prosedur, dan kriteria] dari izin yang bersangkutan. Jadi NSPK itu ada dua yang harus kita siapkan, pertama terkait izin dan kedua terkait fasilitas investasi," ujar Yuliot, Rabu (27/11/2019).

Adapun saat ini dalam rangka melaksanakan pendelegasian, BKPM masih dalam proses koordinasi bersama K/L terkait.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang telah dikeluarkan sejak 22 November 2019.

BKPM mendapatkan tugas untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan Ease of Doing Business (EoDB), mengevaluasi perizinan dan pemberian fasilitas investasi oleh K/L terkait, menyampaikan rekomendasi atas evaluasi, serta memfasilitasi dan memberikan layanan perizinan dan fasilitas investasi kepada pelaku usaha.

K/L diwajibkan untuk menindaklanjuti lanjuti rekomendasi BKPM serta mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada BKPM. Dalam melaksanakan hal ini, Sekjen bertindak sebagai pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi BKPM serta pengalihan urusan izin dan fasilitas kepada BKPM.

Dalam melaksanakan kewenangan perizinan dan pemberian fasilitas, BKPM diperintahkan untuk menyusun NSPK dari urusan-urusan yang didelegasikan oleh K/L kepada BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper