Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kopilot Diduga Bunuh Diri, Wings Air Mengikat Kontrak Nicolaus 18 Tahun!

Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menyatakan kopilot Wings Air itu akhirnya dikenakan denda senilai Rp7 miliar sesuai dengan nilai kontraknya bekerja di bawah grup Lion Air selama 18 tahun.
Wings Air/Antara
Wings Air/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Lion Air Group membeberkan bahwa kopilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro, yang meninggal bunuh diri seharusnya bekerja untuk maskapai itu selama 18 tahun. 

Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menyatakan kopilot Wings Air itu akhirnya dikenakan denda senilai Rp7 miliar sesuai dengan nilai kontraknya bekerja di bawah grup Lion Air selama 18 tahun.

"Perjanjian kami 18 tahun masa kontrak. Nilai denda setara dengan masa kontrak," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (25/11/2019).

Menurutnya, denda itu sudah disepakati dalam perjanjian kerja antara manajemen perusahaan dan karyawan. Dalam perjanjian kerja tersebut, nilai kontrak karyawan sebesar US$500.000 termasuk dihitung untuk jaminan training dan goodwill atau iktikad baik.

 Sebelum memberhentikan Nicolaus, Daniel menjelaskan pihak Wings Air sudah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali. Ia mengklaim pemanggilan ini sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan perusahaan.

Pemanggilan pun berlandaskan investigasi dari tim sumber daya manusia atau SDM manajemen. Lantaran upaya pemanggilan itu tidak digubris, Lion Air Group lantas mengeluarkan surat pemecatan.

Ihwal tindakan bunuh diri yang dilakukan oleh Nicolaus, Daniel enggan menyampaikan komentarnya. "Terkait dengan apa yang dilakukan sang korban, itu di luar dari pengetahuan kami," kata  Daniel. 

Kasus dugaan bunuh diri kopilot Wings Air yang dipicu besarnya nilai denda yang dijatuhkan maskapai berbuntut panjang. Nilai denda sebesar Rp7 miliar yang diterapkan maskapai Wings Air terhadap salah satu kopilotnya yang melanggar peraturan kerja dinilai oleh sejumlah pihak tidak wajar.

Konsultan penerbangan dari CommunicAvia Gerry Soejatman menyatakan penalti yang diterapkan maskapai terkait tindakan indisipliner merupakan hal yang wajar. Namun, dia menilai besarnya penalti yang dibebankan juga harus  wajar.

"Kenapa perusahaan bisa berani minta ganti rugi nilai setinggi itu, pasti maskapai ada alasannya. Apakah wajar nilai segitu," katanya kepada Bisnis.com, Minggu (24/11/2019).

Nicolaus ditemukan tewas di kamar kosnya. Tidak jauh dari jasadnya, konon ditemukan secarik kertas yang berisi surat pemecatan dari Direktur Operasi Wings Air dan denda penalti sebesar Rp7 miliar. Kedua hal itu yang diduga menjadi penyebab dia gantung diri.

Kasus Kopilot Wingsair
Kasus Kopilot Wingsair


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper