Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSPEKTIF PERPAJAKAN : Mengukur Kinerja Pengadilan Pajak

Walau demikian, masih banyak perbedaan pandangan dalam menilai kinerja pengadilan pajak. Mulai dari lama penyelesaian sengketa hingga persentase putusan yang memenangkan wajib pajak. Lantas, bagaimanakah cara mengukur kinerja pengadilan pajak yang tepat?
pengadilan pajak/ilustrasi
pengadilan pajak/ilustrasi

Penyelesaian sengketa pajak pada hakikatnya turut menentukan persepsi publik mengenai sistem pajak yang ideal dan berkepastian hukum. Area tersebut tentu tidak bisa dilepaskan dari kinerja dari pengadilan pajak.

Walau demikian, masih banyak perbedaan pandangan dalam menilai kinerja pengadilan pajak. Mulai dari lama penyelesaian sengketa hingga persentase putusan yang memenangkan wajib pajak. Lantas, bagaimanakah cara mengukur kinerja pengadilan pajak yang tepat?

Mencari Keadilan

Pertama-tama, berbeda dengan ranah pengadilan lainnya, sengketa di pengadilan pajak selalu berkaitan dengan seberapa besar kepemilikan privat masyarakat (wajib pajak) yang ‘diambil’ oleh negara (pemungut pajak). Pada area pajak, negara memiliki interest yang besar untuk memaksimalkan penerimaan dalam rangka menjalankan fungsinya untuk menyediakan barang dan jasa publik.

Tidak mengherankan jika pada saat penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang pajak, parlemen dapat saja luput mempertimbangkan prinsip/norma keadilan yang berlaku secara umum (legal principles). Terlebih jika motif anggaran lebih dikedepankan (Gribnau, 1999).

Pengadilan pajak sebagai cerminan pihak yudikatif sejatinya berperan penting sebagai tempat mencari keadilan bagi wajib pajak. Pengadilan pajak juga turut menjalankan fungsi perlindungan hak wajib pajak serta kepemilikan privat dalam sistem demokrasi.

Singkatnya, pengadilan pajak harus memegang teguh legal principles terutama dalam situasi terjadinya konflik yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak. Hal ini juga secara tegas telah tercantum dalam Pasal 2 UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Dengan demikian, tinggi-rendahnya kemenangan wajib pajak atau kaitannya dengan penerimaan negara jelas bukanlah indikator kinerja pengadilan pajak. Lantas apa?

Pertama, efisiensi. Efisiensi akan muncul jika terhadap kasus atau persoalan yang sama terdapat putusan atau perlakuan yang sama. Dengan demikian akan tercipta konsistensi dan prediktabilitas. Ketiadaan konsistensi bertentangan dengan prinsip keseragaman (the principle of uniformity) yang berpotensi menggerus kestabilan praktik penerapan hukum di lapangan (Bujanakova, 2016).

Kedua, akuntabilitas. Pengadilan pajak sebagai pihak yang menegakkan kepastian hukum yang adil wajib menerapkan prinsip akuntabilitas (Yein Ng, 2007). Akuntabilitas pengadilan pajak dapat dilihat dari tanggung jawab hakim dalam menegakkan hukum dengan standar yang paling tinggi.

Di Indonesia, kualitas dan akuntabilitas putusan sebenarnya dapat diraih apabila menggunakan legal principles atau doctrine precedent untuk mencapai keadilan dan kepastian.

Ketiga, independensi. Dalam memutus sengketa pajak, pengadilan pajak tidak boleh terpengaruh opini publik maupun campur tangan pihak eksternal.

Keempat, adanya transparansi. Tranparansi akan menjamin sejauh mana putusan hakim bisa diakses dan diperdebatkan oleh publik, sehingga dapat dipetakan sebagai common sense yang bisa dijadikan acuan atas sengketa pajak yang sama (Darussalam, 2009). Keterbukaan tersebut akan membuka jalan bagi publik untuk mengidentifikasi kekurangan serta memberikan saran bagi perbaikan kinerja pengadilan pajak.

Sebagai penutup, laporan International Monetary Fund (IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bertajuk Tax Certainty yang ditujukan bagi Menteri Keuangan negara-negara G20 selama 2017-2019 mungkin juga bisa menjadi rujukan.

Terdapat beberapa persoalan penyelesaian sengketa pajak di tingkat banding yang dianggap sumber ketidakpastian, di antaranya lamanya penerbitan putusan pengadilan pajak, putusan yang tidak bisa diprediksi dan tidak konsisten, serta putusan tidak atau tidak seluruhnya dipublikasikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Danny Septriadi
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper