Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dibantu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), melakukan kajian terkait penerbitan sertifikat kesehatan dalam perdagangan karang hias/koral yang berasal dari alam maupun transplantasi.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Senin (25/11/2019).
"Kesimpulannya dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh KLHK dan KKP tentang aspek yang berdampak dari sisi negatif dan positifnya. Misal dari ekonomi, ekspor koral hanya Rp500 miliar, sementara [nilai ekspor] ikan karang bisa US$21 juta," kata Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi.
Dalam rapat diputuskan bahwa kajian ini selambat-lambatnya diserahkan pada pertengahan Desember 2019. Komisi IV DPR juga meminta KKP, KLHK, dan LIPI melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sosialisasi secara intensif atas kawasan konservasi.
Sementara persoalan kewenangan atas pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tumbuhan dan satwa dilindungi di wilayah perairan, termasuk di dalamnya ekosistem terumbu karang, Komisi IV DPR menyerahkan kepada kedua kementerian untuk diselesaikan.
Komisi IV DPR juga meminta pada para pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Jika ada perdagangan ilegal atau tidak sesuai undang-undang, Komisi IV DPR meminta agar pelakunya ditindak tegas.
Baca Juga
Di sisi lain, Dedi secara pribadi sepakat agar terumbu karang tidak dieksploitasi. Dengan begitu stok ikan akan terjaga begitu pula dengan kelestarian laut.
Soal banyaknya pemutusan hubungan kerja akibat penghentian ekspor koral, Dedi tetap berpendapat bahwa yang perlu dijaga adalah konservasi lingkungan. Hal ini juga berkesinambungan terhadap nasib nelayan pada jangka panjang dengan tersedianya ikan yang banyak di perairan.