Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan aturan teknis baru untuk sektor pengelolaan museum pemerintah dan peninggalan sejarah atau purbakala yang terbuka bagi investor asing setelah dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI).
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemdikbud Hilmar Farid mengatakan pihaknya akan mengatur sejauh mana investor asing bisa menanamkan modalnya di sektor tersebut dan skema investasi yang memungkinkan. Dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut atau menyebutkan secara spesifik bentuk dari aturan teknis baru tersebut lantaran pembahasannya masih dalam tahap awal.
Namun yang jelas, investasi asing yang masuk tidak hanya untuk perbaikan kondisi fisik saja, tetapi juga untuk mewujudkan manajemen yang mampu mengelola museum pemerintah dan peninggalan sejarah atau purbakala secara maksimal.
“Manajemen museum dan peninggalan sejarah atau purbakala kedepannya juga akan melibatkan kalangan profesional, khususnya untuk penguatan narasi atau storytelling, pengembangan program, serta promosi,” katanya kepada Bisnis.com, baru-baru ini.
Pria yang akrab disapa Fay itu tak menampik bahwa masih banyak museum dan peninggalan sejarah atau purbakala di Tanah Air yang dikelola ala kadarnya oleh manajemen yang tidak kompeten sehingga banyak membuat wisatawan enggan untuk berkunjung.
Dia berharap dengan adanya investasi asing yang masuk, museum dan peninggalan sejarah atau purbakala tersebut bisa bertransformasi, berinovasi, dan menjadi salah satu destinasi wisata menarik seperti yang ada di Eropa.
“Arahnya kesana ya [seperti museum dan peninggalan sejarah atau purbakala] yang ada di Eropa. Investasinya tentu [akan] terkait dengan pariwisata, beberapa pemain [di sektor tersebut] sudah cukup banyak di Asia atau di Indonesia sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Museum Nasional Indonesia Siswanto menyambut baik dibukanya keran investasi asing untuk pengelolaan museum dan peninggalan sejarah atau purbakala di Tanah Air.
Dia mengaku masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak terkait bagaimana implementasinya apabila ada investor asing yang berminat menanamkan modalnya di museum yang juga dikenal sebagai Museum Gajah itu.
Namun yang jelas, Siswanto memahami bahwa dikeluarkannya sektor pengelolaan museum pemerintah dan peninggalan sejarah atau purbakala dari DNI merupakan salah satu upaya untuk memaksimalkan aset potensial tersebut sebagai daya tarik wisata.
“Untuk hal tersebut kami siap merespon karena peran museum adalah untuk edukasi kultural dan hiburan,” katanya kepada Bisnis.com, Minggu (24/11/2019).
Adapun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memberikan dukungan penuh terhadap dibukanya DNI di sektor pengelolaan museum pemerintah dan peninggalan sejarah atau purbakala.
Menurutnya, langkah tersebut akan sangat membantu perkembangan sektor pariwisata Indonesia, khususnya dalam hal menarik lebih banyak devisa dari wisatawan asing melalui wisata edukasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 44/2016 untuk menstimulus investasi asing ke Tanah Air dengan memangkas DNI dari 20 sektor menjadi tinggal enam sektor saja.
Sebanyak 14 sektor, termasuk pengelolaan museum pemerintah dan peninggalan sejarah atau purbakala kini terbuka bagi investor asing.