Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut : Omnibus Law Diajukan ke DPR Bulan Depan 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan Omnibus Law akan diajukan ke DPR pada Desember mendatang.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Menlu Retno Marsudi (kedua kiri) dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menegaskan Omnibus Law akan diajukan ke DPR pada Desember mendatang. 

Luhut meyakini penerbitan Omnibus Law bisa menjadi salah satu cara mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, salah satunya mengenai investasi.

“Pada 18 Desember mendatang kami akan submit Omnibus Law kepada parlemen untuk mengubah banyak undang-undang saat ini yang tumpang tindih yang menghambat berbisnis di Indonesia,” kata Luhut dalam siaran pers, Jumat (21/11/2019).

Menko Luhut menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir sudah dilakukan pendalaman mengenai suatu masalah dan bagaimana cara mengatasinya, salah satunya dengan Omnibus Law. 

Menurut Luhut, pihaknya telah mengerti dan belajar tentang hal tersebut.

"Jadi kami menyiapkan semuanya. Saya berharap pada Februari kita akan melihat hasilnya sehingga memudahkan investor di Indonesia,” jelas Luhut.

Saat ini, Luhut mengaku tengah berkonsolidasi dengan parlemen. 

"Hanya dua partai politik yang tidak bersama pemerintah terkadang ada perbedaan. Tapi kita tidak boleh merasa arogan. Kami berusaha tidak melakukan kesalahan, tetapi tentu saja tidak bisa sempurna,” tambah Luhut.

Terkait investasi, Luhut menegaskan bahwa para investor harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku yakni dengan skema B2B (Bussiness to Bussiness).

Adapun skema B2B antara lain Ramah Lingkungan yaitu patuh terhadap hukum mengenai lingkungan serta standar lingkungan regional dan global adalah suatu keharusan.

Selain itu, investor harus mendidik tenaga kerja lokal sehingga mereka dapat memegang peranan kunci di masa depan, serta melakukan transfer teknologi yang dianggap faktor penting dalam investasi. Luhut menegaskan bantuan pengembangan kapasitas untuk masyarakat sekitar juga tidak kalah pentingnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper