Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DAFTAR POSITIF INVESTASI : Status dari 14 Bidang Usaha Belum Ditentukan

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan pihaknya sedang berfokus untuk membahas bidang usaha yang tertutup serta investasi prioritas.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih belum menentukan status dari 14 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan pihaknya sedang berfokus untuk membahas bidang usaha yang tertutup serta investasi prioritas.

"Kita sedang membahas prioritas investasi serta bagaimana investasi bisa menaikkan kelas UMKM," ujar Bambang, Kamis (21/11/2019).

Oleh karena itu, status dari 14 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar bidang bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sangat bergantung kepada daya ungkitnya terhadap UMKM.

Adapun hingga saat ini Kemenko Perekonomian juga masih belum menentukan bidang usaha apa saja yang akan dimasukkan ke dalam daftar positif investasi.

Untuk diketahui, pemerintah berencana merevisi Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam Perpres tersebut, terdapat tiga daftar bidang usaha yakni daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan: yang dicadangkan atau kemitraan dengan UMKM serta koperasi, dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu.

Pada Januari 2020, Perpres yang lebih dikenal sebagai Perpres daftar negatif investasi (DNI) ini akan direvisi dan akan diubah namanya menjadi daftar positif investasi. Bidang usaha yang termasuk dalam daftar positif investasi bakal mendapatkan fasilitas dari pemeritah.

Saat ini, dalam Perpres No. 44/2016 tercantum 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bakal ada enam bidang usaha bakal tetap tertutup.

Enam bidang usaha yang akan tetap tertutup untuk penanaman modal antara lain:

1. Budidaya Ganja.
2. Penangkapan Spesies Ikan yang Tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
3. Pemanfaatan (Pengambilan) Koral/Karang dari Alam Untuk: Bahan Bangunan/Kapur/Kalsium, Akuarium, dan Souvenir/Perhiasan, Serta Koral Hidup atau Koral Mati (recent death coral) dari Alam.
4. Industri Pembuat Chlor Alkali dengan Proses Merkuri.
5. Industri Bahan Kimia Daftar-1 Konvensi Senjata Kimia Sebagaimana Tertuang Dalam Lampiran I UU No. 9/2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.
6. Perjudian/Kasino.

Adapun 14 bidang usaha yang bakal dikeluarkan dari daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal antara lain:

1. Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.
2. Industri Bahan Aktif Pestisida.
3. Industri Bahan Kimia Industri dan Industri Bahan Perusak Lapisan Ozone (BPO)
4. lndustri Minuman Keras Mengandung Alkohol.
5. lndustri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur.
6. Industri Minuman Mengandung Malt.
7. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat.
8. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor.
9. Telekomunikasi/Sarana Bantu Navigasi Pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS).
10. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan.
11. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
12. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
13. Museum Pemerintah.
14. Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno, dsb).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper