Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ancam Produksi, Industri Baja Tolak Permendag No.84/2019

Sebanyak 32 pelaku industri baja nasional masih menggunakan induction furnace yang bahan bakunya 100% skrap baja.
ilustrasi/imip.co.di
ilustrasi/imip.co.di

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.84/2019 akan menghambat produksi pabrikan baja nasional. Pasalnya, 32 dari 34 pabrikan baja di dalam negeri menggunakan skrap baja sebagai bahan baku.

Wakil Ketua Umum IISIA Ismail Mandry mengatakan sebanyak 32 pelaku industri baja nasional masih menggunakan induction furnace yang bahan bakunya 100% skrap baja. Hanya PT Krakatau Steel Tbk. dan PT Krakatau Posco yang menggunakan blast furnace yang kandungan skrapnya hanya 15%—20%.

“Skrap dalam negeri itu hanya 20% [dari total kebutuhan]. Jadi, kalau ini [Permendag No. 84/2019] dikunci, habis semua industri baja. Skrap baja ini tidak ada masalah, Permendag No.84/2019 ini bikin masalah. Mau menyelesaikan masalah bikin masalah baru,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/11//2019).

Ismail memaparkan sebanyak 32 industri baja tersebut menghasilkan baja kategori long product yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur. Penggunaan baja dalam proyek infrastruktur merupakan paduan dari long dan flat product dengan komposisi 50:50.

Jika beleid tersebut tetap dijalankan, Ismail menilai risiko yang akan terjadi pada perekonomian nasional teralu besar. Pasalnya, 32 pabrikan tersebut harus memilih antara mati atau menggunaan blast furnace.

“Tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Setiap pabrikan punya kemampuan yang berbeda, sedangkan blast furnace itu jutaan dolar bukan jutaan rupiah. Yang buat peraturan tidak memahami kondisi ini sehingga berpotensi terjadi masalah baru,” katanya.

Direktur Eksekutif IISIA Yerry Idroes menyatakan telah mengirimkan surat kepada Menteri Perdagangan untuk menunda dan merevisi beleid tersebut. Dalam surat tersebut, asosiasi menyatakan keberatan dengan penerbitan Permendag No 84/2019.

Yerry mengatakan kebijakan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh industri baja lantaran tidak ada skrap baja yang seluruhnya homogen dan memiliki impuritas 0%. Menurutnya, pernyataan keberatan tersebut membuat Permendag No.84/2019 tidak dapat diterbitkan.

“Ini standar internasional sebenarnya impuritas diizinkan 2%. Kalau 0% secara teknis tidak bisa dilakukan. Siapa yang bisa jamin skrap [baja] tidak ada olinya?” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper