Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaikan Pendapatan Negara, Pemerintah Perlu Ubah Struktur Penerimaan Pajak

Upaya untuk mengubah struktur penerimaan pajak yang lebih stabil diperlukan untuk menjaga keberlanjutan penerimaan pajak.
Memacu penerimaan pajak./Bisnis-Radityo Eko
Memacu penerimaan pajak./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja penerimaan pajak sampai Oktober 2019 tak hanya berkorelasi dengan sejumlah indikator perekonomian, tetapi juga bisa menjelaskan tentang gap dari sisi kepatuhan yang masih belum ideal.

Upaya untuk mengubah struktur penerimaan pajak yang lebih stabil diperlukan untuk menjaga keberlanjutan penerimaan pajak.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa adanya tren pelemahan ekonomi global, termasuk harga minyak yang jauh dari asumsi makro ikut menekan penerimaan pajak.

Akibatnya, setoran pajak dari sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kinerja komoditas terutama migas mengalami tekanan yang cukup besar.

Penerimaan PPh migas misalnya, jika pada Oktober 2018 setoran PPh migas bisa mencapai Rp69,4 triliun atau tumbuh di angka 17%. Oktober tahun ini, realisasi penerimaan PPh migas hanya berkisar pada angka Rp64,1 triliun atau terkontraksi hingga mencapai 9,3%.

Namun demikian, jika melihat penerimaan pajak non migas yang sampai dengan Oktober 2019 hanya Rp969,2 triliun atau tumbuh 0,8%, kinerja penerimaan tersebut tak hanya mencerminkan adanya laju pelemahan perekonomian.

Pasalnya, selain tergantung dengan prospek pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor-sektor utama penerimaan pajak, peforma penerimaan pajak nonmigas juga sangat upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui bahwa pihaknya terus memantau perkembangan yang terjadi saat ini. Extra effort yang dilakukan oleh otoritas pajak mencakup semua aspek.

Pengawasan dari sisi ekonomi, menurutnya, terkait dengan laporan surat pemberitahuan (SPT) masa. Selain itu, otoritas juga akan mengoptimalkan potensi data yang telah dimiliki sebelumnya.

"Itu saja yang akan dilakukan oleh kami," katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/11/2019).

Data Ditjen Pajak mengonfirmasi bahwa tren kepatuhan formal wajib pajak (WP) cenderung stagnan. Realisasi kepatuhan sampai 11 November 2019 masih mencapai 71%. Dengan rincian kepatuhan formal wajib pajak badan yang hanya 63%, WP orang pribadi 68% dan WP orang pribadi karyawan mencapai 68%.

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, satu-satunya wajib pajak yang mengalami peningkatan kepatuhan adalah WP badan yakni pada angka 63%. Sementara itu, kepatuhan WP orang kaya maupun WP karyawan justru menunjukkan dari sisi rasio kepatuhan.

Adapun seperti dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, sepanjang tahun lalu otoritas pajak telah memiliki 274,4 juta data prioritas yang telah teridentifikasi.

Jumlah data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017, yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan dengan 2016 yang hanya 94,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper