Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berikan Perpanjangan Sementara Pengelolaan Blok NSB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang sementara pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) selama 1 tahun hingga 17 November 2020.
Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai./Bloomberg-Angel Navarrete
Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai./Bloomberg-Angel Navarrete

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang sementara pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) selama 1 tahun hingga 17 November 2020.

Pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan pihaknya sudah memperpanjang pengelolaan Blok NSB selama setahun ke depan. Nantinya, PHE NSB dan BUMD bekerja sama dalam mengelola blok yang sebelumnya pernah dikelola oleh ExxonMobil itu.

"Sudah [diperpanjang], hasilnya selama 1 tahun ke depan kerja sama Pertamina-BUMD. Pokoknya mereka duduk bersama, B to B dulu," katanya, Senin (18/11/2019).

Dengan adanya skema B to B dengan BUMD Aceh, Djoko menekankan bentuk kerja sama harus diperjelas terlebih dahulu agar tidak mengganggu investasi di wilayah kerja tersebut.

"Kalau belum jelas, [kerja sama] gimana mau investasi? Makanya setahun, 45 hari kecepeten [perpanjangan sementara], makanya gak selesai," ujarnya.

Sebelumnya, PHE mengelola Blok NSB dengan kontrak sementara sejak Oktober 2018. Kementerian ESDM sudah dua kali memperpanjang kontrak sementara tersebut. Terakhir kali, kontrak diperpanjang selama 45 hari, berlaku sejak 4 Oktober lalu.

Berlarutnya perpanjangan kontrak sementara ini akibat pemerintah pusat dengan Pemprov Aceh masih berdiskusi mengenai skema kontrak bagi hasil yang diterapkan dalam pengelolaan blok tersebut.

Kementerian ESDM mendorong pengelolaan menggunakan skema gross split, sementara Pemprov Aceh menginginkan kontrak bagi hasil cost recovery.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper