Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di sejumlah daerah kembali berunjuk rasa menuntut agar upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2020 dinaikkan sebesar 15%.
Pada Senin (18/11/2019), ribuan buruh di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan Bogor.
Selanjutnya, pada Selasa--Rabu (19-20/11/2019), buruh dari Jawa Timur berencana melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Kemudian buruh Jawa Barat rencananya melakukan aksi pada hari Rabu--Kamis (20-21/11/2019) di Kantor Gubernur Jawa Barat.
Sebelumnya, buruh di Bekasi, Cirebon, Tangerang, dan Kepulauan Riau sudah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, buruh-buruh di berbagai daerah yang lain juga akan bergerak untuk menolak penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan tuntutan dalam aksi kali ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar PP No. 78/2015 tentang Pengupahan dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15%.
Selain itu, KSPI menuntut agar pemerintah memperkecil disparitas upah antardaerah dengan menaikkan upah kabupaten/kota yang masih rendah lebih tinggi, bukan dengan menahan kenaikan upah di daerah yang upah minimumnya relatif tinggi.
"Kami juga menuntut upah minimum sektoral di belakang di seluruh Kabupaten/Kota serta menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Iuran BPJS Kesehatan," katanya dalam siaran pers pada Senin (18/11/2019).
Said Iqbal juga menegaskan aksi buruh akan makin masif menjelang 21 November 2019, yaitu batas waktu bagi para gubernur untuk menetapkan besaran UMK 2020.