Bisnis.com, MALANG — Kerugian masyarakat akibat praktik investasi bodong mencapai Rp250 triliun dalam lima tahun terakhir yang menunjukkan tingkat literasi di sektor keuangan masih rendah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan korban dari praktik investasi bodong ternyata bukan hanya mereka yang tergolong terdidik, melainkan ada yang bahkan dengan tingkat pendidikan yang sangat tinggi dengan gelar profesor.
“Ini menunjukkan bahwa masalah literasi di sektor keungan masih menjadi masalah. Ternyata inklusi keuangan yang tinggi tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang tinggi pula,” katanya pada Sosialisasi dan Edukasi Terpadu Pasar Modal di Malang, Jumat (15/11/2019).
Karena itulah, peningkatan literasi masyarakat di sektor keuangan, menjadi penting. Peran media dalam memberikan literasi pada masyarakat terkait dengan sektor keungan sangat strategis.
Selama Oktober 2019, OJK bersama Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menangani entitas fintech peer to peer lending legal sebanyak 1.477 entitas dan pergadaian swasta ilegal sebanyak 52 entitas serta telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, yaitu 11 trading forex tanpa izin, 8 investasi crypto currency tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 travel umrah tanpa izin dan 5 investasi lainnya.
Berdasarkan survei indeks literasi keuangan tahun 2016, indeks Pasar Modal Nasional sebesar 4,4% meningkat dari yang sebelumnya di tahun 2013 yaitu sebesar 3,79%, artinya dari 2013–2016 mengalami peningkatan sebesar 0,61%.
Sedangkan untuk indeks inklusi nasional di 2016 juga mengalami peningkatan dari 0,11% di tahun 2013 menjadi 1,25% di tahun 2016, meningkat sebesar 1,14%.
Menurut dia, Pasar Modal dapat menjadi salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat dalam berinvestasi yang jauh lebih aman dan legal. Di sisi lain, di daerah masyarakat yang tidak menginvestasikan dananya dalam instrumen investasi masih banyak.
Pasar Modal juga menjadi instrumen yang penting dalam mencari pembiayaan yang bersifat jangka panjang. Sebaliknya bank, sifat pendanannya berjangka pendek.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfy Zain Fuady menambahkan OJK juga mengembangkan model penghimpunan dana berbasis project melalui layanan urun dana secara elektronik (Project Based Crowdfunding).
Lewat instumen tersebut, dapat memberikan alternatif akses sumber dana bagi pengusaha kecil menengah untuk dapat mengerjakan project-project skala kecil menengah.
Akses pendanaan ini dapat diberikan dalam agar UKM memiliki Dana sebagai jaminan dalam mengikut lelang pekerjaan. Hal ini menjawab keluhan bahwa untuk dapat mengikuti lelang project banyak UKM tidak memili dana jaminan dana cukup.
Demikian juga setelah menang lelang, ada kemungkinan UKM mengalami kesulitan untuk menyelesaikan project karena kesulitan pendanaan serta karena pembayaran dari pemberi kerja yg dilakukan per-termin, sementara UKM harus membayar biaya tenaga kerja dan material kerja secara tunai/tidak per-termin.
Dengan adanya Project Based Crowdfunding ini, maka Surat Perintah Kerja (SPK) yngg dimiliki UKM yg telah menang lelang project, dapat digunakan untuk penerbitan underlying dari instrument investasi yg dijual kepada masyarakat melalui platform elektronik Project Based Crowdfunding.
“Itu berupa surat utang dari UMKM dengan masa tenor kurang dari satu tahun, sesuai dengan masa pengerjaan proyek,” ucapnya.
Yang juga didorong, pendirian perusahaan efek di daerah. Program pengembangan Perusahaan Efek Daerah dilatarbelakangi atas concern terhadap terbatasnya jaring pemasaran Perusahaan Efek di daerah hingga menyebabkan calon investor potensial yang berada di daerah sulit untuk terjangkau jasa pasar modal.
Hal ini berbanding terbalik dengan besarnya penetrasi layanan jasa perbankan hingga ke pelosok daerah di Indonesia melalui bank perkreditan rakyat.
Sementara itu terdapat potensi masyarakat di daerah untuk melakukan diversifikasi layanan keuangan, bukan hanya melalui perbankan namun juga investasi di Pasar Modal. Pemanfaatan potensi tersebut perlu didukung dengan berbagai sarana dan infrastruktur yang mendorong masyarakat di daerah untuk menjadi investor di pasar modal.