Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri Relaksasi Fiskal bagi Impor Hankam

Relaksasi dilakukan untuk mendukung tugas-tugas Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali merivisi aturan mengenai pembebasan bea masuk atas impor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Perubahan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.164/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Dalam pertimbangan beleid tersebut, seperti dikutip Bisnis pada Rabu (13/11/2019), pemerintah mengatakan revisi dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di bidang keamanan siber. Dengan demikian, peralatan atau persenjataan untuk mendukung pelaksanaan tugas BSSN mendapatkan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk.

Adapun perubahan yang dilakukan pemerintah dalam beleid tersebut mencakup beberapa aspek, terutama terkait penambahan nama BSSN dalam delapan institusi atau lembaga yang memperoleh keringanan fiskal tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan kewenangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan dan kepala kantor kepabeanan memiliki kewenangan yang cukup signifikan. Dalam Pasal 14 A disebutkan, Dirjen Bea Cukai maupun Kepala Kantor Kepabeanan dapat menjalankan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan.

Kewenangan yang dimaksud dalam beleid tersebut di antaranya terkait penolakan dan atas nama menteri keuangan bisa menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor-impor tersebut.

Tak hanya itu, ketentuan tersebut juga bisa dilimpahkan ke pelaksana harian jika Dirjen Bea Cukai maupun Kepala Kantor Kepabeanan menghadapi hambatan. Adapun ketentuan tersebut mulai efektif berlaku pada 5 Desember 2019. 
 
Kendati demikian, dalam melakukan kewenangan tersebut, aturan itu menekankan bahwa Dirjen Bea Cukai dan Kepala Kantor Kepabeanan perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan, bertanggung jawab terhadap substani kewenangan, dan tidak melimpahkan kewenangan ke pihak lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper