Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Perpajakan Diajukan ke DPR Akhir Tahun Ini

Yoga mengatakan pembahasan omnibus law perpajakan langsung dilaksanakan sejak diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada September 2019.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan omnibus law perpajakan dapat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhir tahun ini.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama pada Senin (11/10/2019).

Yoga mengatakan pembahasan omnibus law perpajakan langsung dilaksanakan sejak diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada September 2019.

Saat ini, proses pembahasan omnibus law telah memasuki tahap finalisasi. Pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah diformulasikan secara seksama untuk mencapai sejumlah tujuan yang dicanangkan pemerintah.

"Dari pemerintah sudah hampir selesai. Kami memang menargetkan tahun ini sudah meluncur ke DPR," ungkapnya.

Ia melanjutkan, sejumlah poin dalam omnibus law di antaranya akan merevisi tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Tarif PPh badan yang sebelumnya dikenakan 25% akan diturunkan menjadi 20% dalam omnibus law.

RUU ini juga akan turut menghapuskan PPh dividen dari perusahaan dalam dan luar negeri. Selama ini dividen dari badan atau perusahaan yang memiliki saham di atas 25% tidak dikenai PPh, tetapi apabila kepemilikan di bawah 25% dikenai PPh. Yoga mengatakan RUU ini akan menghapus PPh dividen bila dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia.

Omnibus law juga akan menganulir sejumlah poin dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, salah satunya adalah dengan merelaksaksi hak untuk mengkreditkan pajak masukan.

Yoga menjelaskan, relaksasi akan diberikan utamanya kepada perusahaan kena pajak yang hasil produknya selama ini belum dibukukan sebagai objek pajak. RUU ini akan mengatur agar pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan sekarang bisa diklaim untuk mengurangi kewajiban pajak.

"Aturan ini akan diterapkan untuk pengusaha yang selama ini dikategorikan bukan perusahaan kena pajak, nanti akan jadi perusahaan kena pajak," lanjutnya.

Selain itu, omnibus law juga akan merubah ketentuan denda yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Salah satu yang akan berubah adalah denda wajib pajak terkait keterlambatan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan kurang bayar dari 2% per bulan menjadi pro rata, yakni berdasarkan suku bunga acuan di pasar plus 5%.

"Poin-poin lain yang telah dimasukkan adalah perubahan rezim perpajakan menjadi teritorial dan perubahan definisi bentuk usaha sehingga perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia seperti perusahan digital yang menawarkan jasanya di Indonesia pajaknya dapat kami kumpulkan," imbuhnya.

Sementara itu, terkait target pemberlakuan omnibus law perpajakan, Yoga belum dapat memberi waktu pasti. Pasalnya, cepat atau lambatnya pemberlakuan RUU ini amat bergantung pada pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper