Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah sedang mengkaji peraturan mengenai batasan ekspor logam tanah jarang untuk mendorong investasi pengolahan mineral tersebut di dalam negeri.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan pemerintah memang berencana mengizinkan ekspor logam tanah jarang sembari memastikan kesiapan industri dalam negeri untuk menyerap mineral tersebut.
Hanya saja, jumlah mineral logam tanah jarang yang boleh diekspor akan dibatasi. Yunus belum mau mengungkapkan berapa persen dari produksi logam tanah jarang yang mampu diekspor.
Namun, dia memastikan aturan mengenai ekspor dilakukan untuk merangsang pertumbuhan industri pengolahan logam tanah jarang.
“Tidak boleh [100% ekspor], ada batasan tadi, itu yang akan didiskusikan. Kadarnya berapa, saya tidak menyebutkan berapa persen karena masih kajian,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Menurutnya, upaya pemerintah untuk membuat peraturan mengenai ekspor logam tanah jarang juga untuk mendukung rencana PT Timah Tbk. (TINS) yang ingin membangun pabrik pengolahan senyawa tanah jarang yakni monasit pada tahun depan.
Setidaknya butuh waktu dua tahun untuk membangun pabrik tersebut. Dia menilai sembari pabrik dibangun, peraturan mengenai ekspor logam tanah jarang akan dikaji. “Ya pemerintah mendorong tahun 2020 bisa [terbangun pabrik monasit].”