Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bantah Terbitkan Surat Persetujuan Reekspor Limbah B3

Pemerintah Indonesia membantah telah menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan cukai rokok 23 persen pada 2020 di Jakarta/Bisnis-Novita Sari Simamora
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan kepada wartawan terkait kenaikan cukai rokok 23 persen pada 2020 di Jakarta/Bisnis-Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia membantah telah menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menanggapi laporan dari Yayasan Nexus3 dan Basel Action Network (BAN) yang menyatakan bahwa limbah yang seharusnya diekspor kembali ke Amerika Serikat ex.impor PT MSE dan PT SM dialihkan ke India, Thailand, Korea Selatan, Vietnam, Meksiko, Belanda dan Kanada.

"Bahwa berdasarkan dugaan tersebut, Bea Cukai langsung melakukan pengecekan kembali terhadap dokumen reekspor [dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang/PEB] atas nama PT MSE dan PT SM," kata Heru Pambudi di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Heru mengatakan dari hasil pengecekan pihaknya menemukan beberapa aspek yang patut diperhatikan. Pertama, dalam dokumen reekspor atas nama PT MSE tertulis negara tujuan reekspor adalah Amerika Serikat yang merupakan negara asal barang, sebanyak 38 kontainer yang terdiri dari 15 kontainer ke JC Horizon Ltd., US LGB/Long Beach, 10 kontainer ke JC Horizon Ltd., USSEA/Seattle, dan 13 kontainer ke Ekman Recycling USBAL/Baltimore.

Kedua, dalam dokumen reekspor atas nama PT SM tertulis negara tujuan reekspor adalah Jerman yang merupakan negara asal barang, sebanyak 20 kontainer ke Melosch Export GMBH, Deham, Hamburg.

"Jadi pemerintah Indonesia tidak pernah merekomendasikan atau menerbitkan surat persetujuan reekspor limbah yang terkontaminasi B3 asal Amerika Serikat ke negara Asia lainnya," imbuhnya.

Adapun apabila kemudian terdapat informasi ada kapal atau peti kemas setelah keluar dari wilayah Indonesia tidak sampai ke negara tujuan semula sebagaimana tertulis dalam dokumen reekspor, maka informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia dengan cara.

Langkah-langkah yang dilakukan misalnya melakukan notifikasi ke negara asal barang dan negara transit dan melakukan penelitian mendalam terhadap eksportir yang bersangkutan dan mencabut rekomendasi impornya.

Data Bea Cukai menunjukkan sampai 30 Oktober 2019, Bea Cukai telah menegah kurang lebih 2.194 kontainer, di mana kurang lebih 882 kontainer di antaranya penegahan dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penegahan 2.194 kontainer tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Batam, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Tangerang.

Adapun dari aktivitas penegahan tersebut sebanyak 257 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak semuanya telah direekspor. Sebanyak 532 kontainer di
Batam, terdiri dari 349 kontainer memenuhi syarat, 92 kontainer telah direekspor, 89 kontainer proses reekspor, dan dua kontainer dalam proses pemeriksaan.

Sementara itu, 9 kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas semuanya telah memenuhi syarat. Sebanyak 16 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, terdiri dari 14 kontainer memenuhi syarat dan 2 kontainer telah direekspor.

Sementara itu, 1.064 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tujuan Tangerang belum diajukan pemberitahuan pabeannya. Tidak hanya itu, sebanyak 316 kontainer di Tangerang juga turut diamankan yang terdiri dari 164 kontainer memenuhi syarat, 23 kontainer telah direekspor, 121 kontainer dalam proses reekspor, dan 8 kontainer dalam proses pemeriksaan.

Dari keseluruhan 374 kontainer yang sudah direekspor dan 210 kontainer yang masih dalam proses reekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.

Yayasan Nexus3 adalah sebuah organisasi non-profit yang bergerak di bidang kesehatan dan pembangunan lingkungan, serta tergabung dalam International Pollutant Ellimination Network (IPEN), sedangkan Basel Action Network (BAN) adalah sebuah organisasi non-profit yang bergerak di bidang pengawasan lingkungan global dan inefisiensi dari perdagangan barang beracun serta dampak kerusakannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper