Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir diminta segera membereskan tiga pekerjaan rumah (PR) warisan Rini Soemarno yang menjadi tantangan jangka pendeknya selain harus memahami dua fungsi BUMN.
Merujuk pada Undang-Undang BUMN Nomor 19 tahun 2003, yang menyebut tugas BUMN tidak serta merta hanya bermotif komersial. Namun juga bisa mendapatkan tugas dari pemerintah yang sifatnya melayani kepentingan umum atau public service obligation (PSO).
“Maka sering terjadi konflik, karena di satu sisi BUMN harus mencari keuntungan dan di sisi lain harus melayani kepentingan publik. Tentu, yang ideal ialah BUMN bisa melayani dua sisi tersebut dengan baik,” kata Toto Pranoto, Kepala Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI), Rabu (30/10/2019).
Untuk bisa menjalankan dua fungsi tersebut secara bersamaan, ia menyebut Kementerian BUMN harus dipimpin oleh orang dengan karakter yang visioner, bisa menetapkan orientasi strategi dengan tepat, serta kreatif dan inovatif dalam membuat kebijakan.
“Pemimpin BUMN yang terpilih harus memiliki visi yang kuat dan kemampuan jangkauan berpikir lebih strategis agar bisa menghadapi perubahan dinamika-dinamika bisnis yang ada,” ujarnya.
Menurut Toto, tiga PR Erick adalah pertama, menyelesaikan program pembentukan holding sektoral dan akhirnya pembentukan superholding BUMN sesuai harapan pemerintah.
Kedua, menyelesaikan proses restrukturisasi BUMN besar yang masih rugi seperti Krakatau Steel, Garuda Indonesia, dan lainnya.
Ketiga, memperbaiki tata kelola (good corporate governance/GCG) BUMN sehubungan makin banyaknya kasus korupsi di BUMN.
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan GCG adalah dengan mendorong BUMN-BUMN untuk listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebab, dari 115 BUMN yang ada baru 17 perusahaan yang melantai di BEI.
Dengan terdaftar sebagai perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, ada kewajiban bagi direksi dan manajemen BUMN untuk melaporkan kinerja keuangan kepada pemegang saham secara periodik.
Setelah tiga PR jangka pendek tersebut tuntas, Toto menyebut pekerjaan berikutnya yang harus dilakukan Erick adalah mewujudkan mimpi Presiden Jokowi agar Indonesia memiliki superholding BUMN.
“Dalam jangka panjang, keinginan Presiden memiliki BUMN yang berdaya saing global juga harus dituntaskan melalui Superholding BUMN. Dengan model Superholding seperti Temasek dan Khazanah, maka mereka bisa fokus pada daya saing. Sementara itu, BUMN yang punya banyak tugas PSO bisa dikeluarkan dari Superholding dan dikembalikan ke kementerian teknisnya,” ujarnya.
Pangkas Birokrasi Kementerian
Selain tugas membenahi perusahaan-perusahaan pelat merah, Erick menurutnya juga punya tugas memangkas struktur birokrasi di Kementerian BUMN.
Terlebih setelah Presiden Jokowi menyetujui pengangkatan dua Wakil Menteri (Wamen) untuk membantu pekerjaan Erick, yaitu Budi Gunadi Sadikin dan Kartika Wirjoatmodjo. Budi Gunadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Mining Industry Indonesia (MIND ID), sementara Kartika atau Tiko adalah bos besar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kehadiran dua orang Wamen ke dalam struktur pimpinan, jelas akan membuat birokrasi Kementerian BUMN semakin gemuk. Sebab, saat ini di kantor yang terletak di Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13 itu sudah ada Sekretaris Menteri, serta tujuh Deputi yang mengurusi Bidang Usaha Agro dan Farmasi; Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata; Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media; Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan; Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; serta Bidang Infrastruktur Bisnis.
Sebab menurut Toto, tugas utama dari Wamen adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap action plan yang dikerjakan BUMN sesuai target yang ditetapkan Menteri BUMN.
“Terdapat 115 BUMN , jadi span of control terlalu luas kalo hanya dipegang oleh Menteri. Sehingga fungsi Wamen dapat membantu pembinaan dan pengawasan BUMN. Saya kira dibutuhkan adjustment organisasi di Kementerian BUMN . Intinya bukan menambah birokrasi tapi justru mempercepat pengambilan keputusan,” jelasnya.