Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Bebas Truk Obesitas 2021, Kecuali untuk Truk Pengangkut Ini

Direktur Prasarana Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub M Risal Wasal menuturkan masih sangat mungkin ada dispensasi bagi kendaraan kelebihan muatan tertentu pada 2021.
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam
Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyatakan masih akan memberikan dispensasi kepada truk obesitas kendati pada 2021 Indonesia ditargetkan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi atau overdimension overload (ODOL).

Direktur Prasarana Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub M Risal Wasal menuturkan masih sangat mungkin ada dispensasi bagi kendaraan kelebihan muatan tertentu pada 2021.

"Ketika 2021 masih ada dispensasi lain soal, seperti angkutan trafo tidak mungkin dipotong-potong trafonya, tidak mungkin sembako diberi dispensasi, dispensasi hanya barang-barang yang tidak bisa dipotong," paparnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Dia menjelaskan dispensasi tersebut tetap akan dilakukan dengan persyaratan khusus seperti kendaraan kelebihan muatan harus dikawal pihak Kepolisian atau ada tata cara pengangkutan tertentu.

Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan tambahan bagi pengecualian kendaraan yang overload tersebut. Contoh lainnya, pengangkutan crane, yang tidak dapat dipotong, itu akan terkena dispensasi hanya untuk barang-barang kerja berat.

"Wajib pengawalan, yang beresiko wajib pengawalan, sekarang pun ada tapi nanti kita sampaikan ke masyarakat lagi," tuturnya.

Adapun, target bebas ODOL 2021, terus dikejar oleh Kemenhub. Pada 2020 mendatang ruang gerak kendaraan obesitas tersebut akan dipersempit dengan larangan melalui tol dan angkutan penyeberangan.

Pada 2020, badan usaha jalan tol (BUJT) sudah setuju pemasangan weight in motion (WIM) di pintu tol untuk mengukur berat suatu angkutan barang, apabila termasuk ODOL, kendaraan tersebut dilarang melintasi jalan tol.

Aktivitas penyeberangan pun demikian, setiap gate atau pintu masuk kendaraan angkutan akan dipasangi jembatan timbang guna menjaring truk ODOL dan melarangnya menyeberang. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper