Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menawarkan proyek pengolahan air limbah kepada calon investor guna mempercepat cakupan pelayanan air limbah di Ibu Kota.
Pemprov DKI mendapat kewenangan di lima dari 15 zona wilayah pelayanan dalam rencana induk pengolahan air limbah.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini mengatakan bahwa Pemprov DKI bakal menawarkan sistem pengolahan air limbah (SPAL) di zona 8 yang mencakup wilayah Marunda. Sementara itu, pada zona 2 dan zona 5, pembangunan SPAL akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
"Zona 1 dan zona 6 kan kami kerja sama dengan PUPR [Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]. Zona 2 dan zona 5 pakai APBD. Zona 8 kami coba pake KPBU [kerja sama pemerintah dengan badan usaha]," ujarnya menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (29/10/2019).
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menggelar penjajakan minat pasar atau market sounding pada pekan lalu.
Lebih dari 100 perusahaan dari dalam negeri dan luar negeri berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Fasilitas pengolahan air limbah yang masih terbatas di Jakarta menurut Juani menjadi peluang bagi badan usaha untuk berpartisipasi di proyek air limbah.
Baca Juga
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, pembangunan SPAL di zona 8 masuk dalam rencana jangka menengah (2021—2022).
Pada zona 8, kebutuhan lahan untuk instalasi pengolahan air limbah (IPAL) mencapai 4 hektare dengan kapasitas 160.000 meter kubik per hati. Zona 8 akan mencakup wilayah pelayanan seluas 4.702 hektare.
Juaini menuturkan bahwa pihaknya saat inih menggodok skema kerja sama yang tepat untuk pembangunan SPAL di zona 8.
Dia menuturkan, bentuk kerja sama bisa berupa bangun, serah, guna dengan durasi tertentu, sekitar 25 tahun hingga 30 tahun.