Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan, Harga Batu Bara Jadi Faktor Penentu Tarif Listrik

Harga patokan batubara mulai tahun depan akan mempengaruhi besaran tarif listrik yang dibayarkan masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA -- Harga patokan batubara mulai tahun depan akan memengaruhi besaran tarif listrik yang dibayarkan masyarakat.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi membenarkan aturan mengenai tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk faktor harga patokan batubara secara resmi sudah dikeluarkan pemerintah.

"Sudah [berlaku harga patokan batu bara mempengaruhi tarif listrik], panjang ceritanya," jawabnya singkat kepada Bisnis, Senin (28/10/2019).

Adapun tarif tenaga listrik tersebut diatur dalam peraturan menteri (Permen) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Belied tersebut mengubah Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016.

Sebelum beleid tersebut terbit, tarif tenaga listrik hanya dipengaruhi oleh tiga faktor saja yakni nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Meskipun beleid tersebut baru diundangkan pada 10 Oktober 2019, penyesuaian Tarif Tenaga Listrik dengan menambah faktor harga patokan batubara diberlakukan mulai 1 Januari 2019. Lantaran sembilan bulan sebelumnya sudah lewat, perhitungan penyesuaian tarif listrik baru akan berlaku Oktober 2019.

Nantinya, apabila terjadi perubahan berupa kenaikan maupun penurunan salah satu atau sejumlah faktor tersebut, akan dilakukan penyesuian tarif tenaga listrik setiap tiga bulan. Artinya, apabila selama Oktober hingga Desember 2019 terjadi perubahan nilai pada salah satu atau sejumlah faktor tersebut, pemerintah akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian tarif tenaga listrik yang baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Begitu pula nantinya jika selama Januari hingga Maret 2020 terjadi perubahan nilai faktor, akan dilakukan penyesuaian kembali yang berlaku pada 1 April 2019. Hal tersebut berlaku untuk tiga bulan berikutnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan tidak akan ada kenaikan maupun penurunan tarif listrik selama 2019. Hingga saat ini yang dapat dipastikan adalah golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 VA yang tidak lagi mendapatkan subsidi dan mulai mendapatkan tarif penyesuaian pada 2020.

Mulai 2020, pemerintah sudah memastikan akan ada 13 golongan konsumen listrik yang tidak mendapatkan subsidi.

Meskipun tidak mendapatkan subsidi, Rida menegaskan hal itu tidak berarti bahwa akan ada kenaikan tarif sebab besarannya dipengaruhi oleh keempat faktor tersebut. Selain itu, pemerintah masih memiliki kemungkinan untuk menahan tarif ketiga belas golongan seperti yang dilakukan sejak 2016.

Perlu diketahui, tarif penyesuaian telah berlaku sejak 2016 lewat Permen Nomor 28 Tahun 2016. Tarif penyesuaian berlaku untuk golongan yang tidak mendapatkan subdidi. Dalam penerapannya, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik meskipun terjadi kenaikan atau penurunan nilai faktor penentu tarif listrik.

"13 golongan kemarin ditahan tidak boleh naik. Apa tahun depan dinaikkan atau ditahan belum diputuskan karena harga batu bara dan gas kan dibawah [HBA berada dibawah ceiling price], bagaimana kalau nantinya naik? maka kemudian rumus tariff adjustment kita masukkan juga rumus batu bara," katanya.  

Rida juga menegaskan ceiling price batu bara untuk pembangkitan masih dalam tahap pembahasan. Adapun harga batu bara untuk pembangkitan dipatok paling maksimal sebesar US$70 per ton yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyedian Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.

Ceiling price batu bara untuk pembangkitan akan berakhir pada tahun ini. Sementara itu, harga batu bara acuan (HBA) terus menunjukkan penurunan.

Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Oktober 2019 adalah sebesar US$64,8 per metriks ton atau terendah sejak Oktober 2016.  Nilai HBA cenderung terus mengalami penurunan sejak Oktober 2018. Sedangkan besaran ceiling price untuk PLTU yakni sebesar US$70 per metriks ton.

Menurutnya, karena HBA yang terus mengalami fluktuasi, akan lebih baik jika dimasukkan dalam perhitungan tarif listrik. Nantinya, formula tersebut tidak akan mempengaruhi keputusan untuk melanjutkan atau tidak ceiling price batu bara.

"Kapitalisasi batu bara juga menjadi pekerjaan rumah kita, memang teman-teman capping berlaku sampai akhir tahun. Tahun depan mohon dimaklumi kami belum sempat melapor dengan menteri baru. Kami dari dirjen gatrik dengan minerba akan melaporkan evaluasi selama ini capping seperti apa dan mengajukan solusi apa," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper