Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau diproyeksi akan mendorong aksi borong pita cukai yang biasanya terjadi pada akhir tahun.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan aksi borong pita cukai tersebut akan berdampak pada realisasi penerimaan cukai hasil tembakau.
"Forestalling, besarnya 45 persen dari transaksi tiap bulan normal," kata Nirwala di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Dengan besarnya penerimaan dari forestalling, Nirwala memproyeksikan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) akan berjalan sesuai dengan target APBN 2019.
"Penerimaan cukai akan tercapai," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan PMK No.152/2019 tentang Tarif CHT. Dalam beleid itu
kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang akan berlaku sebesar Rp740 atau naik 25,4 persen dari tarif tahun lalu sebesar Rp590, sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4 persen dari Rp625, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan SKT golongan I mencapai 16,4 persen per batang.
Untuk jenis rokok yang mengalami kenaikan harga jual eceran tertinggi terjadi pada sigaret putih mesin (SPM) yang naik 58,4 persen atau dari Rp1.1130 per batang menjadi Rp1.790 per batang dan sigaret kretek mesin (SKM) naik 51,7 persen atau dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang.
Penerimaan CHT hingga Agustus 2019 adalah Rp88,97 triliun, tumbuh 18,6 persen dibandingkan capaian 2018. Pertumbuhan penerimaan CHT sepanjang 2019 merupakan yang tertinggi sejak 3 tahun terakhir.
Pertumbuhan positif CHT didorong oleh kebijakan relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai, ditambah program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) yang semakin gencar dalam memerangi peredaran rokok ilegal.