Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian menilai pergeseran urusan investasi dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko Kemaritiman dan Investasi tidak akan menghambat kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai investasi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan bahwa pergeseran tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan karena investasi yang bersifat jangka panjang sejak awal memang membutuhkan koordinasi dengan seluruh kementerian terkait.
"Kementerian Perindustrian itu dulu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemaritiman, dan bahkan dalam soal link and match vokasi itu dengan Kemenko PMK," ujar Airlangga, Rabu (23/10/2019).
Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian pada nantinya masih mengambil peran penting dalam urusan investasi, termasuk perancangan omnibus law perizinan berusaha yang sejak awal dirancang oleh Kemenko Perekonomian yang bertujuan untuk menstimulus investasi.
Dalam pembahasan suatu UU, Airlangga menyebut bahwa suatu UU bakal dibahas secara lintas sektor baik antarkemenko maupun antarkementerian teknis.
Untuk diketahui, dengan berubahnya nomeklatur Kemenko Kemaritiman menjadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, maka urusan investasi pun terletak di bawah koordinasi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Dengan ini pula, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun bergeser dari Kemenko Perekonomian menjadi di bawah koordinasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Selama ini, program-program BKPM terkait perizinan seperti Online Single Submission (OSS) diinisiasi melalui Kemenko Perekonomian.
Untuk melaksanakan beban tugas investasi tersebut, Luhut juga telah memerintahkan kepada Sekretaris Kemenko Maritim dan Investasi untuk segera menyiapkan penambahan kedeputian.