Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Punya Hak Veto

Sebagai Menko, Luhut memiliki kewenangan mengkoordinasikan, mengendalikan juga memiliki hak veto atas kebijakan Kementerian yang bertentangan dengan keputusan rapat di tingkat Kemenko.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan : punya hak veto./Bisnis-Juli Etha Ramaida Manalu
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan : punya hak veto./Bisnis-Juli Etha Ramaida Manalu

Bisnis.com, JAKARTA -  Pada hari pertama bertugas kembali sebagai Menteri Koordinator Luhut B. Panjaitan menyatakan sesuai dengan pengarahan dari Presiden Joko Widodo maka nomenklatur Kemenko Bidang Kemaritiman ditambah dengan bidang investasi.

“Kita akan mempunyai area pekerjaan yang luas sekali, Kemenko Kemaritiman akan ditambah dengan menangani bidang investasi. Nanti juga akan ada penambahan kedeputian di sini,” ujar Luhut pada acara penyambutan oleh seluruh pegawai lingkup Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Rabu (23/10/2019).

Sebagai Menko, Luhut memiliki kewenangan mengkoordinasikan, mengendalikan juga memiliki hak veto atas kebijakan Kementerian yang bertentangan dengan keputusan rapat di tingkat Kemenko.

Luhut menjelaskan kembali arahan Presiden, agar semua program yang menjadi tugas dan kewenangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat berjalan sesuai target.

“Presiden memerintahkan dengan jelas dan mungkin saya yang paling lama dikasih pengarahan oleh Presiden, beliau ingin semuanya berjalan, seperti pembangunan dan pengembangan petrochemical, Pertamina, dan PLN. Pak Ridwan (Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi) dan BPPT sudah lakukan evaluasi terhadap PLN. Termasuk dengan B20-B30, itu Presiden juga mengarahkan. B20 ini saat saya PLT Menteri ESDM saya keluarkan Permen (Peraturan Menteri) tapi lambat dilaksanakan. Hampir setahun sudah dilaksanakan saat ini, dan hasilnya efisiensi dalam penggunaan energi kita sebesar 25 persen,” tambah Luhut. 

Selanjutnya Luhut mengungkapkan seiring dengan penambahan nomenklatur Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, nantinya akan ada penambahan Kementerian yang akan berada di bawah koordinasinya. Luhut juga menegaskan tentang kewenangan yang dimilikinya sesuai undang-undang. 

“Nanti ada 6-7 Kementerian di bawah koordinasi kita, Menko punya kewenangan koordinasikan, kendalikan dan Menko memiliki hak veto terhadap kebijakan Kementerian yang bertentangan dengan keputusan rapat yang telah dilakukan di tingkat Kemenko,” jelas Luhut.

Luhut menyerukan kepada seluruh pegawai lingkup Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi agar lebih kompak lagi dalam bekerja juga lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas.

“Peran kita banyak, saya titip kepada semua yang hadir di sini, bekerjalah dengan baik dan sungguh-sungguh. Pengarahan Presiden sudah sangat baik agar membuat kita lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas,” kata Luhut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper