Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Baru Cukai Rokok (CHT) Mulai Berlaku Awal Tahun Depan

Dalam beleid yang diterima Bisnis.com, otoritas fiskal menyebutkan bahwa keputusan untuk menaikan tarif di hampir semua golongan rokok tersebut mempertimbangkan semua aspek termasuk memperhitungkan dampak dan keadilannya bagi masyarakat.
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Harga rokok di hampir semua seluruh golongan dipastikan mengalami kenaikan pada awal 2020.

Hal ini merupakan implikasi dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan No.152/ PMK.04/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang telah diundangkan pada Senin (21/10/2019).

Dalam beleid yang diterima Bisnis.com, otoritas fiskal menyebutkan bahwa keputusan untuk menaikan tarif di hampir semua golongan rokok tersebut mempertimbangkan semua aspek termasuk memperhitungkan dampak dan keadilannya bagi masyarakat.

Kepala Sub Direktorat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro membenarkan soal keberadaan beleid cukai rokok itu. Dia mengatakan, dengan terbitnya PMK tersebut, kenaikan tarif rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% resmi berlaku pada awal tahun depan.

“Betul [untuk semua jenis rokok], tarif rata-rata 23% dan HJE rata-rata 35%,” ungkap Deni, Selasa (22/10/2019).

Jika merunut lampiran ketentuan tersebut, kenaikan tarif untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang akan berlaku sebesar Rp740 atau naik 25,4% dari tarif tahun lalu sebesar Rp590, sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I menjadi Rp790 atau naik 26,4% dari Rp625, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan SKT golongan I mencapai 16,4% per batang.

Adapun untuk jenis rokok yang mengalami kenaikan harga jual eceran tertinggi terjadi di sigaret putih mesin (SPM) yang naik sebesar 58,4% atau dari Rp1.1130 per batang menjadi Rp1.790 per batang dan sigaret kretek mesin (SKM) naik sebesar 51,7% atau dari Rp1.120 menjadi Rp1.700 per batang.

Meski menaikkan hampir sebagian besar tarif cukai hasil tembakau, melalui PMK No.152/2019 pemerintah juga memastikan roadmap simplifikasi tarif yang sebelumnya tercantum dalam PMK No.146/2017 resmi ditiadakan. Hal ini juga mengakhiri semua spekulasi soal rencana pemerintah untuk melanjutkan roadmap tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% dan HJE sebesar 35% pada 2020.

Kenaikan tarif dan HJE tersebut didasarkan oleh adanya peningkatan produksi rokok dan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper